3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kambuhan di Lubuklinggau Kembali Tertangkap Kasus Pencurian Motor

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau ringkus tersangka Sastra.(foto Istimewa)
Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau ringkus tersangka Sastra.(foto Istimewa)

Residivis kambuhan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang sudah keluar masuk penjara kembali ditangkap Polisi.


Tersangka Sastra, 28 tahun kali ini ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya 5 tahun silam pada 2017 dengan rekannya yakni Rizal Efendi alias Ijal (sudah ditangkap menjalani hukuman di Lapas).

"Tersangka target operasi (TO) Tim Macan Linggau," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Jumat (9/12).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap Macam Linggau di rumahnya di RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong. 

"Namun anggota berhasil menangkap dan menangnkapnya,"ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pencurian motor tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 2 November 2017 di Jalan Yos Sudarso, depan toko Calista, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sekitar pukul 17.30 WIB. 

Tersangka Sastra beraksi dengan Rizal Efendi alias Ijal (sudah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas).

Kemudian, tersangka mencuri motor Honda Beat warna putih Nopol BG 2511 HV milik korban Hasiah, (47), warga Jalan Embacang, RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

"Pada saat itu korban berbelanja di toko Calista dan memarkirkan kendaraannya di depan toko," ungkapnya.

Kemudian setelah selesai berbelanja membeli kosmetik, korban akan pulang menuju ke tempat parkir. Melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkirnya telah dicuri OTD (Orang Tidak Dikenal). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari dua pelaku yakni Rizal Efendi (sudah ditangkap menjalani hukuman di Lapas). Dari Rizal lalu dilakukan pengembangan dan diketahui aksi tersebut dilakukan bersama tersangka Satria yang saat itu melarikan diri belum tertangkap.

"Lalu ditetapkan sebagai DPO dan tetap dilakukan upaya pencarian dan penangkapan," terang Kasat Reskrim.

Pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB didapat informasi keberadaan tersangka Satria sedang di rumahnya. Dan dilakukan penangkapan. Barang bukti yang diamankan satu helai baju tersangka dan satu unit HP merk Realme milik tersangka.

Hasil interogasi, tersangka Sastra diketahui merupakan residivis kasus 351 atau penganiayaan dan pernah menjalani hukuman 3 bulan penjara. Lalu ia juga terlibat dalam curat dan  menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan. Selanjutnya, tersangka juga merupakan residivis kasus 372 sepeda motor menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan.

Adapun pencurian motor yang pernah dilakukan tersangka Sastra yakni mencuri motor Honda Beat di Indomaret Simpang Perumnas, Kelurahan Lubuk Tanjung pada tahun 2017. Sepeda motor Honda Beat tersebut dijual di Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Dari hasil kejahatan tersangka mendapat bagian sebanyak Rp1.200.000 yang dilakukan bersama tersangka Rizal," ungkapnya.

Selain itu tersangka pernah mencuri motor Honda Revo Fit pada tahun 2017 di depan Masjid Agung As Salam Kelurahan Bandung Kiri bersama Ijal dan Inul (sudah menjalani hukuman). Motor tersebut diamankan di Polres Lahat.

"Ketika membawa sepeda motor tersebut di tilang Polantas, lalu Inul tertangkap di Lahat sedangkan tersangka Sastra berhasil melarikan diri," bebernya.

Saat ini Kasat Reskrim menambahkan, tersangka masih dilakukan pengembangan terkait kasus 363 dan 365 di tahun 2022. "Namun belum ada alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka satria terhadap laporan Polisi lainnya," kata dia.