Kasasi Gubernur Terkait Gugatan Direktur PDPDE Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumsel terkait keputusan yang diajukan mantan Direktur Operasional Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE), Syamsurizal Usman Bakar terkait pemberhentiannya secara sepihak oleh Pemprov Sumsel.



Keputusan itu dikeluarkan MA pada 28 September lalu. Dengan demikian semua gugatan diajukan Sjamsurizal Usman yang sudah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan putusan Nomor 40/G/2019/PTUN-PLG serta diperkuat dengan PT Medan nomor 62/8/2020/PT.TUN.MDN wajib dipenuhi.

Seperti diketahui sebelumnya Sjamsul Rizal Usman selaku mantan Direktur Operasional (Dir Ops) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel megajukan keberatan atas putusan Gubernur Sumsel No. 367/KPTS/IV/2019 tertanggal 12 Juli 2019 tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sumsel Energi Gemilang (PT SEG). Putusan yang secara tidak langsung memberhentikanya dari jabatan selaku Dirops PDPDE Sumsel.

Putusan Nomor : 367/KPTS/IV/2019 tertanggal 12 Juli 2019 tidak mencantumkan nama penggugat dalam hal ini Sjamsuzizal Usman selaku Dir Ops dan mengganti penggugat dengan Dir Ops yang baru, Fitri Yulianti.

Penggugat merasa kepentingan penggugat terganggu seperti penghasilan/gaji dan hak – hak penggugat tiada lagi karena Surat Keputusan Gub Sumsel terpilih tersebut memberhentikan penggugat secara tidak langsung. Oleh karena itulah Sjamsurizal Usman mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Palembang dengan objek gugatan Keputusan Gub Sumsel Nomor : 367/KPTS/IV/2019.

Setelah melalui proses persidangan Majelis Hakim PTUN Palembang mengabulkan gugatan yang diajukan Sjamsurizal Usman yakni pertama Mengabulkan gugatan penggugat Sjamsuzizal Usman untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal Keputusan Gub Sumsel Nomor : 367/KPTS/IV/2019 tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sumsel Energi Gemilang (PT SEG). Ketiga Mewajibkan tergugat dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mencabut Keputusan Gub Sumsel Nomor : 367/KPTS/IV/2019 tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sumsel Energi Gemilang (PT SEG).

Keempat, Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitir, mengembalikan kedudukan dan hak–hak penggugat seperti semula. Kelima, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 423.000,00.

Mengomentari hasil keputusan MA ini, Sjamsurizal mengaku merasa bersyukur karena dia merasa diberlakukan tidak adil padahal tugas yang dia emban sebagai Direktur Operasional PDPDE berlaku selama lima tahun.

"Kalau sekarang ini saya bersifat pasrah saja karena rasa keadilan itu ditampakkan kepada saya. Ke depan, saya tidak berharap agar semua gugatan yang diajukan ini dipenuhi semua. Paling tidak saya ini diajak dialog, ditemui, dijelaskan mengapa dan apa yang terjadi dengan semua keputusan itu, aku sudah sangat senang kok. Itu saja," ucap Sjamsurizal.

Dia sendiri tidak menyalahkan Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel atas semua keputusan yang dibuat karena semua kebijakan itu pasti ada sumbernya.

"Aku kira bukan salah gubernur ya tapi dari stafnya lah yang salah. Seharusnya kan dari Biro Hukum tahu bagaimana proses pemberhentian dan pengangkatan. Ini proporsi Biro Hukum, bukannya Pak Gubernur," tegas mantan Deputy Manager PLN ini.

Menanggapi ditolaknya Kasasi Gubernur Sumsel, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Palembang, Bony Bin Balitong  menilai, semua keputusan yang terjadi bukanlah salah Gubernur. 

"Gubernur Sumsel jangan dipersalahkan dengan terbitnya SK Direksi PT SEG yang otomatis memberhentikan Direksi PDPDE secara tidak langsung," tegas Bony.

Menurut dia, masukan dari PDPDE dan Biro Hukum yang menjadi masalah, bahkan imbasnya malah mempermalukan Gubernur Sumsel sekarang.

"Ada suatu ketidaktaatan aturan yang dipertontonkan di muka umum dan menunjukkan ketidakpahaman undang undang  dari staf Gubernur Sumsel saat ini," tegasnya.