Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Overhaul Selesai, KRI Cakra-401 Siap Menyelam Lagi
- Prakiraan Cuaca BMKG: Palembang Bakal Diguyur Hujan
- Dibebaskan dengan Jaminan, Trump Hanya 20 Menit Dipenjara
Baca Juga
Revisi itu berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi. Dalam revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tersebut, hanya terdapat dua poin yang diubah Pemkot Bekasi.
Poin pertama, kini restoran, rumah makan, kafe, atau usaha yang sejenis diperbolehkan melayani take away (bawa pulang) atau drive thru selama 24 jam.
"Rumah Makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in atau makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan (untuk) take away dan drive thru diperbolehkan 24 jam," kata Rahmat dalam maklumatnya, Selasa (6/10).
Poin kedua, segala aturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2020.
Di luar dua poin tersebut, aturan mengenai operasional fasilitas publik atau jenis usaha lainnya, seperti panti pijat, refleksi atau Spa tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB.
- Italia Jajaki Penjualan Dua Kapal Patroli ke Indonesia
- Komplek Pemakaman Puyang Tanjung, Bukti Peradaban Tinggi Masyarakat Lahat di Masa Lampau
- Nelayan Kamboja Berhasil Menangkap Ikan Air Tawar Terberat di Dunia