20 Desa di Muratara Belum Ajukan Penyaluran DD dan ADD

Kabid Pemdes DPMDP3A Muratara, Supriono/ist
Kabid Pemdes DPMDP3A Muratara, Supriono/ist

Dari 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), baru 62 desa yang telah mengajukan penyaluran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPMDP3A) Muratara. 


Artinya, masih ada 20 desa yang belum mengajukan penyaluran tersebut. "Hingga saat ini, baru 62 desa yang sudah mengajukan penyaluran DD dan ADD," ungkap Plt Kepala DPMDP3A Muratara, Suhardiman, melalui Kabid Pemdes, Supriono, Rabu (15/5).

Dia menjelaskan bahwa 20 desa yang belum mengajukan penyaluran DD dan ADD tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Rawas Ilir memiliki 12 desa yang belum mengajukan, Kecamatan Ulu Rawas 4 desa, Kecamatan Karang Dapo 3 desa, dan Kecamatan Rawas Ulu 1 desa.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh desa yang belum mengajukan agar segera mengajukan, mengingat batas waktu pengajuan penyaluran DD dan ADD tahap I adalah bulan Juni.

"Apabila pada bulan Juni mereka belum mengajukan juga, maka akan berdampak buruk bagi desa itu sendiri. Terutama di Kecamatan Rawas Ilir, belum ada satu desa pun yang mengajukan DD dan ADD," jelasnya.

Supriono mengatakan bahwa pihaknya terus menunggu pengajuan dari desa-desa tersebut, namun untuk kendala spesifik yang dihadapi, pihaknya kurang mengetahui pasti.

"Kami kurang tahu permasalahan desa yang belum mengajukan, karena yang lebih paham kendalanya adalah pihak kecamatan," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pencairan DD dan ADD tahun ini hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 50 persen dan tahap II sebesar 50 persen. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan dalam tiga tahapan: tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.

"Tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya dan hanya dua tahapan pencairan saja," pungkasnya.