PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) melaporkan debiturnya yang dengan sengaja menjual objek fidusia berupa dua unit mobil pikap jenis Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor BG 82--JI dan warna putih BG 81--OF.
- OJK Sumsel: Kredit Macet UMKM Dapat Dihapus, Ini Syaratnya
- Kredit Macet Usai Beli Handphone Rp 19 Juta, Wanita Muda di Palembang Laporkan Teman ke Polisi
- DPR Minta OJK Dievaluasi Terkait Kredit Macet Bank Mayapada
Baca Juga
Kuasa hukum PT SFI Novrizal Efendi tim lawyer dari Law Office Abadi Rasuan mengatakan, PT SFI cabang Palembang telah melaporkan dua orang debiturnya berinisial AIS di Polrestabes Palembang dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1329/V/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN dan JWD dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1330/V/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kedua debitur tersebut dilaporkan dugaan pasal 36 Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
"Sebelum menempuh jalur hukum, klien kami sudah melakukan penagihan terhadap 2 debitur tersebut, namun yang kami sayangkan unit kendaraan yang masih terikat fidusia dengan sengaja mereka jual dan pindah tangankan ke pihak lain tanpa seizin kami selaku kreditur,"kata Novrizal Efendi kepada wartawan Kamis (23/5/2024).
Dijelaskan Novrizal, perlu ketahui berdasarkan Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia debitur dilarang untuk menggadaikan ataupun memindahtangankan kendaraan yang masih kredit tanpa persetujuan tertulis dari Leasing.
"Kalau tidak mau dilaporkan Polisi dan jika tidak mampu bayar sebaiknya kembalikan ke pihak leasing dan diskusikan, jangan di jual ke pihak lain,"jelas Novrizal.
Sementara itu, Manager Collection SFI Palembang Isdar mengatakan terlapor AIS baru membayar tiga kali angsuran dari tenor kredit 60 bulan dan terlapor JWD baru bayar empat kali angsuran dari tenor kredit 60 bulan.
"Akibatnya perusahaan kami mengalami kerugian hampir 500 juta, bahkan dari pihak debitur seakan menganggap enteng permasalahan ini untuk itu dengan adanya Laporan polisi ini kami mendapatkan keadilan dan pihak kepolisian memproses laporan kami,"ungkapnya.
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba, Kerugian Capai Rp150 Juta