195 Napi di Empat Lawang Diusulkan Terima Remisi Saat HUT RI ke-78

Lapas Kelas II B Empat Lawang. (Salim/RmolSumsel.id)
Lapas Kelas II B Empat Lawang. (Salim/RmolSumsel.id)

Ratusan warga binaan pemasyarakatan (wbp) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang akan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78 tahun.


Lapas Kelas II B Empat Lawang mengusulkan sebanyak 195 warga binaan untuk mendapatkan remisi tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing, melalui Kasubsi Regbimkemas (Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan) Endang Ismanto, mengatakan, 195 narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut masih dalam tahap pengusulan. 

“Jadi yang kita usulkan 195 orang untuk remisi Kemerdekaan tahun ini,” kata Endang, Kamis (10/8).

Remisi yang diusulkan tersebut berupa pemotongan masa tahanan, mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Namun rata-rata yang diusulkan tersebut remisi 3 bulan. 

“Untuk remisi bebas ada empat warga binaan yang kita usulkan,” jelasnya.

Rata-rata para narapidana yang diusulkan tersebut, merupakan kasus kriminal, narkoba dan kasus korupsi. Syarat untuk mengajukan remisi tersebut harus berkelakuan baik dan sudah menjalani 6 bulan sejak penahanan.

Ia juga menambahkan, saat ini Lapas Kelas II B Empat Lawang, sudah overload. Sebab kapasitas Lapas Kelas II B Empat Lawang idealnya 93 orang.  

“Tapi saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Empat Lawang sudah mencapai 246 orang,” ungkapnya.