1.900 Tenaga Non ASN di Musi Rawas Belum Terdaftar di BKN Pusat

Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, Weltinus. (ist/rmolsumsel.id)
Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, Weltinus. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 1.900 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Mura belum terdaftar dalam pendataan Non ASN di BKN Pusat. Padahal, proses pendataan tersebut telah berakhir 30 September lalu. 


"Ada 1.900 belum bisa buat akun mendaftar untuk pendataan non ASN karena kesempatan waktunya sudah habis," kata Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, Weltinus.

Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan BKN terkait hal itu. Hanya saja, jawabannya tetap diminta untuk menunggu. Selain itu, aplikasinya untuk menginput masih dalam perbaikan. 

"Jadi mereka yang belum terdata kemarin karena kesempatan untuk mendaftar memang waktunya habis. Data mereka ada dikita, sudah mereka sampaikan. Cuma kesempatan mereka untuk membuat akun ini sampai sekarang belum dibuka," ungkap Weltinus.

Selama ini dalam proses penginputan menurut pihaknya terkendala di aplikasi. Sejak awal September 2022 dimulainya pendataan penginputan sering gagal. Dan itu bukan disebabkan oleh jaringan internet. 

"Ada beberapa OPD yang memang belum, beberapa OPD sudah bisa nginput," timpalnya.

Tadinya Weltinus mengaku, pihaknya memprediksi bisa mengejar beberapa OPD yang telah memberikan data non ASN untuk di input. 

"Itu kalau tidak ada kendala misalnya pembatasan data Dukcapil dengan BKN. Karena Dukcapil juga membatasi waktu untuk koneksi ke BKN dari jam delapan pagi sampai jam delapan malam," bebernya.

Jadi dikatakan Weltinus, ada 1.900 pegawai non ASN yang belum bisa buat akun untuk mendaftar pendataan. "Kesempatan dia masuk ke aplikasinya habis," terangnya.

Adapun teknis pendataan ditambahkannya yakni data dari OPD disampaikan pihak BKPSDM ke BKN melalui aplikasi BKN. Setelah itu BKN menyaringnya lagi. Dan ada beberapa yang sesuai dan tidak sesuai setelah dilakukan penyaringan.

Kemudian oleh pihaknya data yang tifak sesuai dikoreksi lagi dengan memanggil yang bersangkutan. Nah disini pihaknya mengaku otomatis memakan waktu lagi untuk memanggil dan mengulang kembali.

"Karena itu ada yang tidak cocok nomor induk kependudukan dengan Capil dengan data KTP atai ijazahnya, nama dan tempat tanggal lahir. Banyak yang tidak sinkron," pungkasnya.