12 Balon DPD RI asal Sumsel Penuhi Syarat Vermin Perbaikan Kedua

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Sebanyak 12 bakal calon (Balon) anggota DPD RI dari Sumatera Selatan (Sumsel) penuhi syarat vermin perbaikan kedua. Sebelumnya pihak KPU menyatakan bakal calon tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukung minimal yang disyaratkan.


Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin saat dilakukan rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kedua dukungan minimal pemilih Balon DPD Provinsi Sumsel 2024, Jumat (24/3) di Aula KPU Sumsel Jakabaring Palembang. 

"12 Balon yang masih BMS kemarin, semua sudah memenuhi syarat vermin perbaikan kedua," kata Amrah, Sabtu (25/3).

Menurutnya, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual (Verfak) atas dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat tersebut. 

"Sekarang tinggal Verfak sampai dengan tanggal 4 April, dan prosesnya sama saat Verfak pertama tak ada yang beda, " katanya.

Selain itu pada Verfak kedua ini yang pasti Balon harus maksimal, mengikuti proses karena setelah ini tidak ada lagi proses perbaikan. Ia pun berharap, dukungan masyarakat untuk perbaikan ini, memang benar dukungan nyata dari masyarakat kepada yang bersangkutan, sehingga dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) saat Verfak. 

"Jadi hasil Verfak ini, bisa langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kalau total dukungan yang memenuhi syaratnya dak sampe 3.000 sesuai syarat minimal. Dengan begitu ia tidak pacak nyalon DPD nantinya, " katanya.

Nantinya pada tanggal 13-17 April, KPU Sumsel akan menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran bagi yang terpenuhi atau tidak. 

"Bagi yang terpenuhi, nanti baik yang 10 nama ini maupun ada tambahan lagi, akan kami buat ketetapan dalam Keputusan KPU Sumsel dan akan diumumkan. Ketika memenuhi syarat dukungan dan sebaran ini, maka menjadi syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Tetapi jika tidak terpenuhi ia tidak bisa mendaftar sebagai calon DPD RI," pungkasnya.