Ada sebanyak 10 daerah yang masuk kategori rawan terjadi kampanye bermuatan negatif, ujaran kebencian, SARA hingga kampanye hitam atau black canpaign dalam konten kampanye di media sosial atau daring.
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!
- Tantangan Demokrasi di Indonesia, Kontroversi Terkait Syarat Kelayakan Calon Presiden
- Penataan Tenaga Honorer Diharapkan Selesai Desember 2024, Ribuan Honorer Sumsel Berpotensi Dapat NIP
Baca Juga
"Tujuh besarnya ada di Kabupaten Sekadau, Kota Bukittinggi, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Halmahera Timur," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin saat mengungkap Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang disampaikan dalam sosialisasi adaptasi kebiasaan baru Pilkada Serentak 2020 melalui aplikasi zoom, Jumat (2/10).
Selanjutnya, daerah lain yang masuk kategori rawan materi kampanye ujaran kebencian, hoax, dan kampanye SARA di antaranya Sumatera Barat, Bengkulu dan Jambi.
Dari data tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara efektif melalui sistem kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait di pemerintahan.
"Terkait dengan pengawasan kampanye media sosial di antaranya adalah kita memperbaharui MoU gugus tugas pengawasan yang melibatkan teman-teman KPU, KPI dan juga Bawaslu serta Dewan Pers," bebernya.
"Terkait dengan medsos kita punya MoU Bawaslu, KPU kemenkominfo yang merangkum semua platform," demikian Afif menambahkan.
- KSPSI: Perppu Cipta Kerja Jadi Bukti Presiden Lebih Berkhidmat pada Kepentingan Oligarki
- Ridwan Kamil Merapat, Golkar Diprediksi Bakal Lebih Disukai Milenial
- Capai Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen, Indonesia Diuntungkan dengan Politik Bebas Aktif