Juru bicara zuriat Kyai Merogan Dedek Chaniago mengtakan pihaknya siap dan bersedia untuk mewakafkan tanah Pulau Kemaro asalkan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan dengan tidak meninggalkan budaya dan adat istiadat ketimuran, terutama yang sesuai dengan ajaran dan syariat agam islam.
- Puluhan Pria Digrebek Tanpa Busana di Apartemen, Aduh !
- Aturan Baru KAI, Anak Dibawah 12 Tahun Tak Boleh Naik Kereta Api
- Waisak 2566 BE, Ribuan Umat Buddha di Palembang Padati Wihara Dharmakirti
Baca Juga
Dalam rapat mediasi sengketa Pulau Kemaro pihaknya berharap Pemkot Palembang harus lebih serius dalam menyikapi permasalahan ini. Pasalnya Walikota Harnojoyo hanya mengirimkan perwakilannya dari BPKAD kota Palembang dan sejumlah staf dari Dinas lain di Pemkot Palembang.
Parahnya lagi perwakilan dari Pemkot Palembang ini tidak membawa surat kuasa atau surat tugas dari Walikota Palembang untuk hadir dalam rapat tersebut
"Karena dalam beberapa kali pengambilan kebijakan terkait Pulau Kemaro sama sekali tidak melibatkan kami selaku pemilik sebagian tanah di Pulau Kemaro seluas lebih kurang 80 hektar. Terlebih yang mengundang ini lembaga resmi DPRD Sumsel tapi tak juga dihormati karena hanya mengutus yang tak berkompeten," katanya.
Diketahui, Konflik pulau Kemaro ini muncul pada saat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merancang program pembangunan wisata air dengan identitaz keluhuran Sriwijaya di Pulau Kemaro di awal bulan Februari 2021 lalu.
Keturunan atau zuriyat ulama ternama Kiai Haji Masagus Abdul Hamid Bin Mahmud atau dikenal dengan nama Ki Merogan, langsung angkat bicara terkait kepemilikan lahan Pulau Kemaro.
Zuriat Kiai Merogan Mgs HA FauzanYayan mengatakan menawarkan wakaf dengan mengembangkan konsep wakaf dalam membangun Pulau Kemaro. Selama ini menurutnya umat Islam di Indonesia belum memahami secara utuh dan mengamalkan ajaran dasar tentang wakaf.
“Kami tidak mau ribut dengan Pemkot, kami sudah mufakat bersama Zuriyat Ki Marogan agar tanah pulau kemaro menjadi wakaf produktif, resmi melalui MUI dan Badan Wakaf. Jika niat Pemkot ingin mendapatkan PAD, melalui wakaf ini tetap bisa, syaratnya menjadi wisata religi, mengedepankan kearifan lokal,” kata Ust Yayan.
- Strategi Tebar Banner Dinilai Tak Efektif, Warga Palembang Butuh Bukti Nyata
- Pemkot Palembang Dapat Nilai Tertinggi di Sumsel untuk Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Pemkot Palembang Siapkan 19 Posko Siaga Arus Mudik Lebaran 2024