Windy Idol Akan Dipanggil KPK Terkait kasus Suap Perkara Mahkamah Agung

Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol/Net
Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol/Net

Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan Dadan Tri Yudianto selaku Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton akan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Windu dan suaminya itu sebelumnya telah dicegah keluar negeri sejak satu bulan lalu setelah kasus tersebut bergulir.

"Kalau kemudian ada keterkaitannya pasti dipanggil," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/2).

Ali memastikan, setiap perkembangannya akan disampaikan kepada publik, termasuk seluruh saksi-saksi yang dipanggil, hingga hasil pemeriksaannya.

"Kalau informasi yang dikecualikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pasti kami tidak akan sampaikan, karena itu bagian dari strategi penanganan perkara," kata Ali.

KPK telah melakukan pencegahan untuk kedua orang tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Kamis (12/1) hingga Rabu (12/7)

Kedua orang tersebut, diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dkk.

Apalagi, Dadan merupakan penghubung antara Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.