Warga Tanah Mas Geruduk Kantor Gubernur, Pemprov Segera Panggil PT SUM

Ratusan warga yang menempati lahan seluas 150 hektar berlokasi di belakang Kompleks Tiga Putri, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dan di belakang Kompleks Citra Grand City, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang, didampingi Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumsel melakukan aksi. Mereka berdemo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan , Senin (5/10/2020).


Massa meminta Gubernur H Herman Deru memanggil PT Sinar Usaha Marga (SUM) untuk mengembalikan hak lahan yang, menurut mereka telah dirampas PT SUM, serta meminta PT SUM mengganti rugi rumah dan kebun yang telah dihancurkan.

Ketua JPKP Sumsel Yarri Sunny mengatakan, pihaknya mendampingi warga melakukan aksi demo, karena warga telah diperlakukan semena-mena.

"Pada 23 September 2020, perwakilan PT SUM datang ke lahan dikawal kepolisian lebih kurang 1.000 personel, serta membawa alat berat melakukan eksekusi lahan tanpa membawa atau menunjukkan surat hak kepemilikan. Kami meminta PT SUM memberikan bukti kepemilihan lahan secara sah. Pasalnya, lahan seluas 150 hektar itu ketika digarap warga benar-benar hutan rimba, dan sebelum warga memasuki lahan hutan tersebut, tidak ada plang perusahan atau sejenisnya," kata Yarri dalam orasinya.

Pada saat eksekusi lahan oleh pihak kepolisian, lanjut Yarri, warga diusir, rumah mereka dihancurkan dan dibakar. Bahkan, tanaman dihancurkan, dan ada warga yang ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel. Walaupun kemudian dilepaskan, warga dipaksa membuat surat perjanjian agar tidak menduduki lahan itu lagi.

"Kami menuntut hak hak warga yang telah dirugikan oleh PT SUM. Kita akan memperjuangkan hak warga, kalau tidak ada tanggapan dari Pemprov Sumsel, kami akan melaporkan kasus ini ke Pusat," kata Yarri.

Menurutnya, kalau tidak ada bukti kepemilihan lahan seluas 150 hektar dari PT SUM. Maka pihaknya, mengembalikan lahan tersebut kapada warga.

"Kita meminta kepada Gubernur dan BPN untun melacak surat kepemilihan yang sah lahan seluas 150 hektar tersebut. Jangan sampai surat yang dibuat PT SUM direkayasa. Tapi jika PT SUM benar benar memiliki surat sah kepemilikan lahan seluas 150 hektar itu, kami minta ganti rugi rumah dan tanaman kebun warga yang telah dihancurkan. Kalau PT SUM tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan, maka kembalikan hak lahan warga," katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib yang menemui massa pendemo mengatakan, pihaknya akan memanggil PT SUM untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Besok kami minta ada perwakilan dari warga untuk mengikuti proses penyelesaian kasus lahan ini. Rumah yang dihancurkan, hak hak tanam tumbuh yang dirusak harus diganti rugi.Pak Gubernur minta masalah ini cepat diselesaikan. Pemerintah akan hadir di kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini," katanya.[ida]