Warga Perumahan Surya Akbar Kecewa Pelaku Perusakan Hanya Dijerat Pasal Pencurian

Rio Anggraini alias Angga diamankan warga perumahan Surya Akbar 1 karena ulahnya telah melakukan pengrusakan tiga rumah warga satu diantaranya mengalami rusak parah pada Kamis (27/4/2023) siang. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Rio Anggraini alias Angga diamankan warga perumahan Surya Akbar 1 karena ulahnya telah melakukan pengrusakan tiga rumah warga satu diantaranya mengalami rusak parah pada Kamis (27/4/2023) siang. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Mujiono Ketua RT 31 di perumahan Surya Akbar 1, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang menyayangkan sikap Polsek Sukarami yang tidak menjerat Rio Anggraini alias Angga (23) dengan pasal pengrusakan rumah dan hanya dikenakan pasal pencurian saja. 


Rio Anggraini alias Angga diamankan warga perumahan Surya Akbar 1 karena ulahnya telah melakukan pengrusakan tiga rumah warga satu diantaranya mengalami rusak parah pada Kamis (27/4/2023) siang.

Selain melakukan pengrusakan Angga juga mengambil dua galon cat ukuran 25 kilogram di rumah warga. Setelah diamankan warga Angga pun lalu diserahkan ke Polsek Sukarami Palembang. 

"Dari keterangan pemilik rumah yang dirusak polisi hanya menerima laporan pencuriannya saja, laporan pengrusakannya tidak diterima itulah saya heran padahal jelas sudah ada bukti pengrusakannya dan saksi yang melihat pelaku merusak rumah warga,"kata Mujiono kepada wartawan Sabtu (29/4/2023). 

Dikatakan Mujiono, korban sudah diperiksa di Polsek Sukarami dan dituangkan dalam BAP. Dalam pemeriksaan di Polsek hanya laporan pencurian saja, laporan pengrusakan rumah dan pengancaman tidak diproses. 

"Kami dak tau jugo ngapo dak biso diproses jadi kami dan korban balik setelah diperiksa karena sudah tidak ada bahasan lagi,"tambahnya. 

Dijelaskan Mujiono, kalau pengrusakan rumah itu sudah jelas ada buktinya, kalau pengancaman mungkin saja tidak bisa diproses karena belum ada yang jadi korban meski pelaku memang membawa senjata tajam jenis golok.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya menegaskan, tersangka Rio Anggraini alias Angga sudah diamankan pasca laporan warga dalam dugaan pencurian di perumahan Surya Akbar 1, Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami. 

"Untuk tersangka kami proses hukum sesuai dengan prosedur,"singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya warga Perumahan Surya Akbar 1 RT 31 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang mengamankan seorang pria lajang pelaku pengrusakan rumah milik warga Kamis (27/4/2023) siang. Tidak tanggung tanggung rumah yang dirusak pelaku mencapai tiga unit akibatnya rumah warga mengalami kerusakan parah hingga sedang. 

Pelaku diketahui bernama Rio Anggraini alias Angga (23) warga setempat. Setelah diamankan dari amarah warga pelaku pun lalu diserahkan ke Polsek Sukarami. 

Ketua 31 Mujiono mengatakan pelaku Angga merupakan warganya yang tinggal hanya berdua dengan orang tuanya. Angga dan orang tuanya tinggal di kontrakan, sehari hari Angga bekerja serabutan. "Bulan delapan ini pemilik rumah tidak memperpanjang kontrak rumah yang ditinggali pelaku, mungkin mendengar inilah pelaku marah sehingga melakukan pengrusakan rumah warga sekitar,"kata Mujiono kepada wartawan ketika dikonfirmasi Kamis (27/4/2023). 

Dijelaskan Mujiono, pelaku merusak rumah kosong milik warga sekitar dengan melempari atap dengan batu dan kayu. Dari tiga rumah yang dirusak satu mengalami rusak parah dan duanya rusak sedang selain itu pelaku juga mengambil dua galon cat ukuran 25 kilogram.

"Saat pelaku melakukan pengrusakan ada warga bernama yang berusaha menegurnya namun pelaku marah sambil membawa golok lalu mengancam Eko. Eko pun mengajak warga beramai ramai mengamankan pelaku,"jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Mujiono, pelaku sebelumnya pernah melakukan hal yang sama dan pernah menganiaya ibunya hingga luka di kepala karena hendak menjual pompa air untuk membeli narkoba. Saat itu, orang tua pelaku datang menghubungi Mujiono untuk melaporkan pelaku. 

"Saat itu orang tua pelaku datang ke saya untuk melaporkan anaknya ke polisi tapi saya nasehati kalau itu masih anak sendiri sehingga orang tua pelaku tidak jadi melapor ke polisi,"ungkapnya.