Warga Muratara Desak Penghentian Aktivitas Dua Perusahaan Sawit

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda Musi Rawas Utara (Muratara) (AGPM) menuntut agar PT Agro Muara Rupit (AMR) dan PT Agro Rawas Ulu (ARU), yang tergabung dalam SIFEF Group, segera menghentikan seluruh aktivitas perkebunan dan pabrik mereka. 


Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kerugian yang terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Negara.

"Sejak berdirinya PT ARU pada 2011 dan PT AMR pada 2013, kedua perusahaan ini belum tertib dalam administrasi, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU),” kata Ketua AGPM, Wildan. 

Dia juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini, luas lahan GRTT PT ARU mencapai 3.409 hektar dan PT AMR 4.423 hektar. Berdasarkan luas lahan tersebut, perusahaan seharusnya telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Kabupaten Muratara sekitar Rp38 miliar dan ke pemerintah pusat sekitar Rp16 miliar. Namun, hingga kini, belum ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Perusahaan ini seolah menginjak harkat dan martabat Kabupaten Muratara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah karena mereka pemodal asing, mereka merasa bebas melakukan apa saja? Kami tidak akan membiarkan hal ini dan akan terus melawan," tambah Wildan. 

AGPM mendesak pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat, untuk segera mengaudit total perusahaan tersebut dan menutup seluruh aktivitas perkebunan hingga semua masalah terkait terselesaikan.

"Di bulan Agustus yang penuh sejarah ini, kami meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini," tegas Wildan Hakim.

Sementara itu, Manager Legal PT Agro Muara Rupit (AMR), Berlinson Damanik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak memberikan jawaban.