Seorang pemuda bernama Alamin (25), warga asal Kabupaten Muara Enim, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram.
- KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham Tersangka dan 3 Orang Lainnya
- Jaringan Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Pelaku Patok Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
- Kabel Tembaga di PLTU Sumsel 1 Dicuri, Satu Tersangka Tertangkap
Baca Juga
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka diamankan Minggu (29/1), sekitar pukul 16.45 WIB.
“Awalnya anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Desa Batuputih sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasi Humas AKP Syafaruddin, Selasa (31/1).
Saat dilakukan penghadangan di lokasi penangkapan, tersangka hendak melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat.
“Tersangka menunjukan gelagat yang mencurigakan. Saat akan distop, tersangka sempat kabur dan terjadi lah aksi kejar-kejaran hingga berhasil ditangkap di jalan Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang bukti berupa satu plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang digenggam di tangan tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika
Sementara, tersangka Alamin mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Iya pak, saya baru beli dari seseorang di Baturaja,” katanya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall