Warga Muara Enim Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Kabupaten OKU

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Seorang pemuda bernama Alamin (25), warga asal Kabupaten Muara Enim, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram.


Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin mengatakan, tersangka diamankan Minggu (29/1), sekitar pukul 16.45 WIB.

“Awalnya anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Desa Batuputih sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasi Humas AKP Syafaruddin, Selasa (31/1).

Saat dilakukan penghadangan di lokasi penangkapan, tersangka hendak melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat.

“Tersangka menunjukan gelagat yang mencurigakan. Saat akan distop, tersangka sempat kabur dan terjadi lah aksi kejar-kejaran hingga berhasil ditangkap di jalan Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang bukti berupa satu plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang digenggam di tangan tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika 

Sementara, tersangka Alamin mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Iya pak, saya baru beli dari seseorang di Baturaja,” katanya.