Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk menghindari membeli atau menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB atau yang lebih dikenal dengan nama kendaraan bodong.
- Pj Bupati OKI Paparkan Kiat Kendalikan Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah
- Di PALI, Proyek Rp 12 Miliar Terkendala Tanah Labil
- Kontingen Saka Bhayangkara Muba Resmi Dilepas Ikuti Pertikara Nasional IV, Ini Pesan Kapolres Muba
Baca Juga
"Imbauan kita kepada masyarakat jangan membeli motor yang tidak sesuai dokumennya," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Kendaraan bermotor tanpa dokumen, sambung dia sering dijual dengan harga yang sangat murah. Hal itu membuat banyak masyarakat tergiur untuk membeli, meskipun mengetahui bahwa melanggar aturan.
"Kita imbau pula jangan tergiur dengan harga murah. Teliti sebelum membeli, periksa kelengkapan dokumen dan lainnya," kata dia.
Selain itu, kendaraan yang diamankan itu juga ada yang diduga hasil tindak pidana pencurian, penggelapan dan fidusia.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya