Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk menghindari membeli atau menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB atau yang lebih dikenal dengan nama kendaraan bodong.
- Pameran Alutsista Beri Warna Baru Pada Perayaan Hari Infanteri TNI AD ke-74
- Kapolda Sumsel Pantau Karhutla OKI dari Udara
- Koordinasi Pengamanan Pemilu, Pj Bupati Empat Lawang Sambangi Kediaman Kapolda Sumsel
Baca Juga
"Imbauan kita kepada masyarakat jangan membeli motor yang tidak sesuai dokumennya," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Kendaraan bermotor tanpa dokumen, sambung dia sering dijual dengan harga yang sangat murah. Hal itu membuat banyak masyarakat tergiur untuk membeli, meskipun mengetahui bahwa melanggar aturan.
"Kita imbau pula jangan tergiur dengan harga murah. Teliti sebelum membeli, periksa kelengkapan dokumen dan lainnya," kata dia.
Selain itu, kendaraan yang diamankan itu juga ada yang diduga hasil tindak pidana pencurian, penggelapan dan fidusia.
- Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Bali, 3 WNA Diamankan
- Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Kopi Lubuklinggau, Diduga Meninggal Karena Sakit
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia