Warga Lubuklinggau Diimbau Tak Beli Kendaraan Bodong, Kapolres: Periksa Semua Kelengkapan

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Ist).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Ist).

Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk menghindari membeli atau menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB atau yang lebih dikenal dengan nama kendaraan bodong.


"Imbauan kita kepada masyarakat jangan membeli motor yang tidak sesuai dokumennya," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. 

Kendaraan bermotor tanpa dokumen, sambung dia sering dijual dengan harga yang sangat murah. Hal itu membuat banyak masyarakat tergiur untuk membeli, meskipun mengetahui bahwa melanggar aturan. 

"Kita imbau pula jangan tergiur dengan harga murah. Teliti sebelum membeli, periksa kelengkapan dokumen dan lainnya," kata dia. 

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 64 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang hampir keseluruhan tidak memiliki dokumen lengkap dan ada pula yang menggunakan dokumen palsu. 

Selain itu, kendaraan yang diamankan itu juga ada yang diduga hasil tindak pidana pencurian, penggelapan dan fidusia.