Warga Lawang Agung Ditangkap di Pinggir Jalan oleh Satresnarkoba Polres Muratara

Tersangka diamankan beserta barang bukti/ist
Tersangka diamankan beserta barang bukti/ist

Tersangka Bambang Herawan Bin M Ilyas (43), seorang warga Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, terpaksa berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Muratara.


Tersangka ditangkap ketika ditemukan berdiri di pinggir Jalan Kampung IV Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada Selasa (27/6) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tubuh tersangka, ditemukan satu paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,21 gram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di saku celana sebelah kiri.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra, SiK melalui AKP Jhoni Martin, didampingi oleh Kasih Humas AKP Buruanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Bambang Herawan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Muratara tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

"Ketika dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti yang disimpan di saku celana sebelah kiri," ungkapnya pada Rabu (28/6).

AKP Jhoni Martin juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Muratara untuk penyelidikan lebih lanjut. "Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, barang haram tersebut memang miliknya," jelasnya.

Kini, tersangka Bambang Herawan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. (art)