Warga dan Wakil Rakyat Geruduk Bima Putra Abadi Citranusa, Protes Rencana Pemindahan Alur Sungai Gambir

Aksi puluhan warga Kecamatan Merapi Selatan di dekat areal tambang Bima Putra Abadi Citranusa, Selasa (27/9). (ist/rmolsumsel.id)
Aksi puluhan warga Kecamatan Merapi Selatan di dekat areal tambang Bima Putra Abadi Citranusa, Selasa (27/9). (ist/rmolsumsel.id)

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah warga dari sembilan dusun yang ada Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Selasa (27/9) di dekat areal tambang PT Bima Putra Abadi Citranusa (BPAC). 


Mereka memasang spanduk berisi tuntutan dan melakukan melakukan orasi. Dalam tuntutannya, puluhan warga tersebut menolak rencana pemindahan alur Sungai Gambir di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan. 

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, sungai tersebut masih digunakan warga untuk keperluaan sehari-hari. Mulai dari pengairan sawah dan ladang hingga mandi, mencuci dan kebutuhan lainnya. 

Beberapa perwakilan perusahaan saat menemui perwakilan warga. (ist/rmolsumsel.id)

"Kami warga Merapi Selatan menolak rencana pemindahan alur sungai ini," kata Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Betung, Artan saat dibincangi awak media. 

Dia mengatakan, alur sungai tersebut menjadi bagian yang penting bagi kehidupan warga. "Kami masih menggunakan aliran air dari sungai ini. Jadi tolong jangan rusak kondisi alam kami," katanya. 

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menginginkan kompensasi dalam bentuk apapun untuk pengalihan alur sungai tersebut. "Intinya, sungai Gambir ini jangan dialihkan titik. Kami tidak ingin kompensasi apapun karena sungai ini penting bagi kami," ucapnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Lahat dapil II (Merapi Area), Andi Sucitera mengatakan, pihaknya mendesak perusahaan untuk mengakomodir keinginan warga. Dia menjelaskan, jika sampai alur sungai dipindahkan, maka akan berdampak pada seluruh kehidupan warga. 

"Saya mendengar warga mau melakukan aksi. Jadi saya langsung ke lokasi," ucapnya. 

Apalagi, sambungnya, perusahaan masih belum memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proses pemindahan alur sungai tersebut. 

"Kalau memang belum ada izin, kenapa sudah ada penggalian. Ini jadi pertanyaan kami juga. Saya harap rencana pemindahan ini dibatalkan," ungkapnya. 

Sementara dari pantauan di lapangan, beberapa pengerjaan galian telah dilakukan perusahaan. Galian berbentuk parit tersebut mengarah hingga ke dekat Sungai Gambir. 

Pekerjaan galian yang dilakukan perusahaan. Diduga galian tersebut menjadi salah satu upaya perusahaan untuk memindahkan alur Sungai Gambir. (ist/rmolsumsel.id)

BBWSS Wilayah VIII Palembang Segera Turunkan Tim Rekomtek

Aksi penolakan warga Kecamatan Merapi Selatan terhadap rencana pemindahan alur Sungai Gambir direspon cepat Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah VIII Palembang. Dalam waktu dekat, pihaknya segera mengirimkan tim rekomtek (rekomendasi teknis) untuk mengecek upaya pemindahan sungai tersebut. 

"Kami segera menurunkan tim rekomtek ke lokasi secepatnya," kata Kepala BBWSS Wilayah VIII Palembang, Maman Noprayamin melalui Humas BBWSS, Didi saat dikonfirmasi. 

Dia mengatakan, pengerahan tim rekomtek untuk melihat sejauh mana upaya atau tindakan teknis yang telah diambil perusahaan memindahkan alur sungai tersebut. Menurutnya, proses pemindahan alur sungai telah diatur dalam PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai. 

Misalnya perizinan yang terdapat pada pasal 57 menyebutkan: (1) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai; b. pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai; c. pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai; d. pemanfaatan bekas sungai; e. pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; f. pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air; g. pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi; h. pemanfaatan sungai di kawasan hutan; i. pembuangan air limbah ke sungai; j. pengambilan komoditas tambang di sungai; dan k. pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung. 

"Memberikan persetujuan merupakan kewenangan dari Menteri PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air. Hingga saat ini perusahaan tersebut belum pernah mengajukan rekomtek," ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila nantinya perusahaan tersebut terbukti telah melakukan upaya pemindahan alur sungai, pihaknya akan langsung melaporkan hal tersebut ke Kementerian PUPR. 

"BBWSS Wilayah 8 akan melapor kepada pimpinan di kementerian PUPR karena merupakan kewenangan pusat. Masalah sanksi nantinya itu juga akan dinilai oleh pusat. Kami akan memberikan hasil dari tinjauan tim rekomtek di lapangan," tandasnya. 

Bima Putra Abadi Citranusa juga Diduga Pindahkan Alur Sungai Aek Hasam

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PT BPAC diketahui beroperasi di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. 

Perusahaan ini tergabung dalam grup besar, Bomba Grup yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor SK.503/258/KEP/Pertamben/2011. SK ini berlaku sejak 25 Juni 2011 sampai 25 Juni 2029. Perusahaan ini juga diketahui memiliki wilayah IUP seluas 286 Ha dengan komoditas utama batubara. 

Aktivitas PT BPAC juga pernah diprotes masyarakat atas dugaan pengrusakan lingkungan di kawasan Kecamatan Merapi Selatan. Mulai dari pencemaran lingkungan pada Aek Sehile (Sungai Serelo), sampai dugaan pemindahan alur sungai pada Aek Hasam (Sungai Hasam) yang diduga tidak dilakukan sesuai pertek. Akibatnya, warga merasakan imbas berupa banjir saat musim penghujan tiba. 

Warga yang protes sampai mendatangi DPRD Lahat sehingga langsung mendapat sorotan dan membuat Pemkab Lahat sempat turun tangan. Kepada awak media saat itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat, Mirza Azhari ST, melalui Kabid Sumber Daya Air, Fery Wisnu membenarkan terjadinya permasalahan ini. 

Namun, disebutkan bahwa kajian pemindahan alur sungai ini secara resmi belum dimiliki oleh PT BPAC. Akan tetapi, karena sungai tersebut berukuran kecil dan berada di areal IUP perusahaan tersebut pemindahan tetap dilakukan.

Belakangan, dalam perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tanggul terkait perubahan alur sungai ini, operasional sempat disetop sehingga mengakibatkan ratusan pegawai yang merupakan warga Merapi Selatan dirumahkan.