Wali Kota Palembang Harnojoyo, Buat Kebijakan Baru Soal Operasional Mal

Suasana Palembang Square (PS) Mall. (dok/rmolsumsel.id)
Suasana Palembang Square (PS) Mall. (dok/rmolsumsel.id)

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menerapkan kebijakan baru terkait operasional mal. Hal ini menyusul dikeluarkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Berdasarkan aturan tersebut, level penyebaran Covid-19 diturunkan dari sebelumnya level 4 menjadi level 3. Terkait itu, Wali Kota memberikan sejumlah kelonggaran untuk beberapa aktivitas. Seperti operasional mal, yang tadinya kunjungan dibatasi 25 persen ditingkatkan menjadi 50 persen. Operasionalnya juga mulai buka pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Meski kelonggaran bertambah, tapi kami meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (7/9).

Selain operasional mal, aktivitas lainnya yang tadinya dibatasi juga mulai diberikan kelonggaran. Resepsi pernikahan, tempat ibadah dan kegiatan sosial sudah diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dari ketersediaan ruangan.

Lalu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah juga sudah diperbolehkan. Tinggal kesiapan sekolah dalam menyiapkan protokol kesehatan yang sesuai aturan.

“Kami juga saat ini terus menggiatkan vaksinasi. Diupayakan pasokan vaksin tetap tersedia sehingga vaksinasi bisa terus berjalan,” bebernya.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, kondisi Covid-19 di Kota Palembang sudah semakin membaik. Tercatat, hingga 6 September tingkat kesembuhan cukup tinggi sekitar 93 persen. Sedangkan, kasus aktif hanya 3,14 persen. Selain itu, untuk Bed Occupancy Rate (BOR) 229 kasus atau sekitar 17,19 persen. “Ini tentunya harus ditingkatkan agar lebih baik lagi,” katanya.

Untuk diketahui saat ini total kasus konfirmasi di Kota Palembang yakni sebanyak 29.959 kasus. Kasus sembuh yakni sebanyak 27.883 kasus. Sedangkan kasus meninggal dunia yakni sebanyak 1.143 kasus. Total kasus aktif per 7 September yakni sebanyak 933 kasus.