Walhi Ungkap Kronologi Reklamasi Ilegal di Lampung

Reklamasi di belakang Jumbo Seafood. (rmollampung.id)
Reklamasi di belakang Jumbo Seafood. (rmollampung.id)

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri meminta polemik reklamasi ilegal di belakang Rumah makan Jumbo Seafood segera diselesaikan


Pasalnya, reklamasi yang ada di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan. 

Irfan kemudian memaparkan hasil monitoring yang dilakukan timnya pada Senin, 6 September 2021.

Pihaknya mengurutkan kronologi bahwa RM jumbo Seafood dibangun tahun 2010. Pada tahun 2013, RM tersebut melakukan reklamasi di belakang RM yang merupakan pesisir Teluk Betung Selatan tanpa ada komunikasi dengan warga sekitar dan dilakukan pada malam hari.

"Padahal berdasar penuturan warga, lokasi tersebut merupakan lokasi sandaran kapal nelayan. Luasan lokasi reklamasi tersebut ialah +-5000m2, masuk kedalam 2 wilayah kecamatan, yaitu kecamatan Teluk Betung Selatan dan Bumi Waras," ujarnya dilansir RMOLLampung.

Pada tahun 2018, reklamasi yang dilakukan oleh RM Jumbo Seafood telah selesai dan menimbulkan konflik sosial pada warga sekitar. Warga melakukan unjuk rasa demonstrasi di depan RM Jumbo Seafood.

Kemudian, pada tahun 2020, pihak Jumbo Seafood membangun pagar beton dengan tinggi +-2 meter dan berjarak hanya 0,5 Meter-1,5 Meter dengan rumah warga. 

Sebelumnya Jhonson selaku pemilik Jumbo Seafood meminta izin kepada RT setempat, tapi tidak disanggupi oleh RT lantaran pagar tersebut mengancam keselamatan warga sekitar karna lokasi pembangunan tersebut berdiri di struktur tanah yang tidak stabil namun pembangunan pagar beton tetap berjalan. 

Saat ini, lanjut Irfan, kondisi pagar semakin miring hingga mendekati rumah warga. Warga juga sudah menyampaikan keluhan tersebut beberapakali kepada pihak Jumbo Seafood agar tembok yang dibangun itu dirubuhkan. Namun, pihak restoran tidak mengindahkan keluhan yang disampaikan warga. 

Menurut Irfan, zonasi wilayah tersebut mengacu pada Perda Provinsi Lampung Nomo1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung merupakan masuk dalam kawasan pemukimam nelayan dan zona perikanan budidaya.