Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan Formula E di DKI Jakarta, Jumat (24/3).
- Survei Indikator: Kepuasan Masyarakat pada Kinerja Presiden Jokowi Lebih Baik di Bulan Juli
- DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI
- Gatot Eddy Pramono Pensiun, Agus Andrianto Tempati Posisi Wakapolri
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Edi Sumantri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Bendahara Daerah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.42 WIB.
Awalnya, Edi enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Akan tetapi, Edi mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait penyelidikan Formula E.
"Terkait dengan penganggaran Formula E," singkat Edi kepada wartawan, Jumat sore (24/3).
Edi mengaku, telah diperiksa tim penyelidik KPK sejak pukul 09.30 WIB. Artinya, Edi Sumantri telah diperiksa selama delapan jam lebih.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa penyelidikan Formula E hingga saat ini masih berjalan.
"Ya sekarang dalam proses penyelidikan, masih. Kami pastikan tidak dihentikan ya. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (17/3).
Ali menjelaskan, bahwa proses penyelidikan bertujuan untuk menentukan peristiwa pidana, sehingga ditemukan ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum, dari segi teori hukumnya, dari segi alat buktinya, dari keterangan yang dimintai keterangan yang terperiksa. Itu kan semuanya dianalisis, apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya nggak," pungkas Ali.
- KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil
- PSSI Ingin Jakarta Jadi Motor Penggerak Pembinaan Sepakbola Sejak Dini
- Masih Ngotot Dua Putaran, Relawan Siap All Out Menangkan RK-Suswono