Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datang ke Polda Sumsel

 Lina Mukherjee usai memenuhi panggilan wajib lapor di Polda Sumsel
Lina Mukherjee usai memenuhi panggilan wajib lapor di Polda Sumsel

Tiktokers Lina Mukherjee menepati janjinya datang ke Polda Sumsel untuk wajib lapor atas penangguhan penahanan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi dalam akun Tiktoknya beberapa waktu lalu. 


Lina ke Polda Sumsel langsung memasuki ruang penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis (11/5/2023) pagi sekitar pukul 08.44 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki  membenarkan Lina Mukherjee datang ke Polda Sumsel dalam rangka wajib lapor. Datangnya Lina wajib lapor merupakan sebuah tindakan yang kooperatif.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka untuk penuhi panggilan penyidik guna wajib lapor. Selain itu ada pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan," katanya kepada wartawan Kamis (11/05/2023) siang.

Kombes Pol Agung pun mengapresiasi kedatangan Lina ke Polda Sumsel untuk wajib lapor.

"Kita apresiasi kedatangan yang bersangkutan untuk wajib lapor dia kooperatif untuk bisa hadir," bebernya

Untuk kewenangan melakukan penahanan terhadap Lina, kata Agung itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik berdasarkan penilaian, apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," tambahnya.

"Hasil pemeriksaan maupun keterangan dokter, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lina memang ada gangguan maag akut dan urgensinya untuk ditahan belum diperlukan oleh penyidik," tutupnya

Hingga berita ini diturunkan Lina belum keluar dari ruang penyidik.