Vaksinasi Hewan Pembawa Rabies di Lubuklinggau Alami Kesulitan, Ini Penyebabnya

Petugas melakukan penyuntikan untuk vaksin hewan rabies/ist.
Petugas melakukan penyuntikan untuk vaksin hewan rabies/ist.

Pelaksanaan vaksinasi rabies terhadap hewan pembawa rabies (HPR) terus dilakukan Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.


Hasil pelaksanaan dilapangan oleh petugas Puskeswan sejauh ini berjalan lancar meskipun masih ada pemilik HPR yang dianggap tidak pro aktif lantaran hewan peliharaan diliarkan. Sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan vaksinasi.

"Kendalanya HPR tidak diikat, diliarkan begitu saja ketika petugas datang," kata Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau, Ardi.

Dia berharap kepada pemilik HPR khususnya anjing untuk tidak meliarkan hewan peliharaannya. Petugas juga meminta masyarakat yang HPR-nya belum di vaksinasi lantaran saat disambangi tidak berada ditempat untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan.

"Kita tetap berjalan pelaksanaan dilapangan door to door. Jangan sampai ada HPR yang belum divaksinasi rabies, terutama anjing. Sebab kalau anjing tingkat penularan rabiesnya cukup tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut, dari 72 Kelurahan yang ada di Kota Lubuklinggau petugas lapangan telah menyisir 32 Kelurahan. Petugas sendiri terdiri dari empat tim yakni petugas Puskeswan Kayu Ara yang menyisir wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Barat II. Puskeswan Jogoboyo meliputi wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Lubuklinggau Utara II.

Kemudian petugas Puskeswan Taba Pingin untuk wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Lubuklinggau Tinur II. Dan terakhir yakni petugas Puskeswan Karang Ketuan untuk wilayah Kecamayan Lubuklinggau Selatan I dan Lubuklinggau Selatan II.

Adapun target pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan selama 10 hari yakni hingga 20 September tersebut menargetkan 2.000 HPR divaksinasi meliputi anjing, kucing dan kera.