Utak Atik Jadwal Pemilu 2024, Faktor Musim Penghujan Juga Jadi Pertimbangan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan jadwal alternatif apabila ingin mempercepat penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, yakni dari 21 April menjadi 21 Februari 2024.


"Saya minta kepada KPU, skenario itu jangan hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif,"ujarnya. Ditambahkan Guspardi, usulan KPU tersebut sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR, Senin (24/5).

Dalam RDP tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengusulkan pelaksanaan pemilu digelar Maret 2024, dengan pertimbangan terkait anggaran dan kondisi cuaca.

"Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) tidak semua bangunan permanen," terangnya.

Menurut politikus PAN, sebenarnya tak masalah pemilu tidak berlangsung pada 21 April 2024. Akan tetapi, skenario pelaksanaannya harus dirancang secara matang agar tidak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya. Karena itu, Komisi II DPR akan terus membahas masalah jadwal Pemilu ini, dan perlu masukan saran dari berbagai elemen.

"Terutama akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024," tambahnya. Selain itu, lanjut Guspardi, hal yang juga penting untuk dibahas adalah adanya potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang.

Semua permasalahan tersebut akan menyita waktu dalam rangkaian proses Pemilu. Untuk itu jadwal harus disusun secara matang untuk meminimalisir masalah yang akan timbul.