Usai Lakukan Pembunuhan, Pria di Palembang Ditembak Polisi

Tersangka Ridho yang melakukan pembunuhan terhadap korban Eko ditabgkao Satreskrim Polrestabes Palembang. (Ist/Rmolsumsel.id).
Tersangka Ridho yang melakukan pembunuhan terhadap korban Eko ditabgkao Satreskrim Polrestabes Palembang. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Unit Ranmor Satu Reskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap tersangka M Ridho Rizki (25/4), warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.


Rizki ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap korban Eko Saputra (31) di samping Kantor Lurah 7 Ulu, tepatnya depan Toko Bangunan Mekar Sari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (10/3) malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya sekira pukul 01.15 WIB, Jumat (11/3) atau 4 jam setelah melakukan pembunuhan. 

"Setelah anggota mendapatkan informasi, pengejaran langsung dilakukan dan berhasil menangkap tersangka," ujar Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. 

Lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki. "Selain tersangka, diamabkan sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau, dua pasang sandal, satu topi, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan korban," jelas dia. 

Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan yakni hanya karena saling padang dan berujung ketersinggungan. "Awalnya, korban dan bersangka duduk di lokasi kejadian sambil minum-minuman keras," ucap dia. 

"Dalam kondisi mabuk, keduanya saling pandang, dan tersinggung lah tersangka yang langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya lalu menusuk korban dua kali," katanya. Seraya menambahkan, tersangka dan korban bukan teman, namun hanya saling kenal di tempat tongkrongan. "Atas ulahnya tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun," tegas dia. 

Sementara, tersangka M Ridho mengakui perbuatannya yang sudah menusuk korban. Perbuatan tersebut terjadi lantaran tersangka di pukul oleh korban. 

"Saat itu saya melintas di TKP sendirian untuk membeli minuman, lalu ada teman korban menawarkan saya minum, tetapi saya tidak mau. Lalu saya pergi tetapi dipukul korban dengan kayu balok, saya bela diri langsung mencabut pisau dan menusuknya," tandas pria yang pernah masuk penjara akibat kasus pencurian ini.