Usai Garap Siswi di Kamar Hotel, Pemuda di OKU Mendekam di Penjara

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Satu bulan usai menggarap tubuh gadis ABG (Anak Baru Gede) di salah satu kamar hotel kawasan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, FF (23), juastru harus mendekam di balik jeruji besi.


Pasalnya, pemuda tuna karya alias pengangguran yang beralamat di Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU ini dilaporkan oleh SM (46), orang tua dari ABG berinisial SI (17), yang masih berstatus pelajar.

Informasi dari kepolisian, kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini pada Sabtu 29 Juli 2023, sekitar pukul 01.45 WIB, di dalam salah satu kamar hotel di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Saat itu, pelaku bersama korban berada di hotel Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian pelaku menyuruh korban berbaring di tempat tidur, lalu pelaku langsung tidur di samping korban dan memeluk sambil mencium hingga terjadilah persetubuhan.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Pelaku diamankan di Pasar Baru, Baturaja Timur oleh Unit PPA, Senin (28/8) sore. Anggota juga menyita barang bukti satu baju lengan panjang, celana panjang, celana dalam warna pink dan bra warna coklat,” kata Kasi Humas, Selasa (29/8).

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.