Setelah membuat laporan di Disnaker Kota Palembang usai diduga diberhentikan sepihak oleh Universitas Kader Bangsa (UKB), Mantan Dosen S2 Hukum UKB Dr Conie Pania Putri mendatangi Kantor LLDIKTI Wilayah II, Selasa (4/6) siang.
- Geledah Rumah Mantan Bupati Buru Selatan, KPK Amankan 2 Unit Mobil
- Aniaya Warga Muratara, Brigpol BR Ditangkap di Palembang
- Direktur PT AIM Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Kemnaker Tahun 2012
Baca Juga
Kedatangan Conie bersama Kuasa Hukumnya Riyan Gumay ke Kantor LLDIKTI Wilayah II ini untuk melaporkan kasus pemberhentian sepihak yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh Kampus UKB.
“Kedatangan kami disini terkait fungsi dan kewenangan daripada LLDIKTI Wilayah 2. Kita tahu regulasi yang diatur undang-undang, guru dan dosen bahwa pengaduan yang kami sampaikan ini mengerucut kepada pemberhentian klien kami sebagai dosen tetap di UKB palembang. Kami terima suratnya, dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024,” kata Riyan Gumay.
Riyan mengungkapkan, ada dua indikator pemberhentian dosen. Pertama diatur oleh Pasal 67 Ayat 1 Tentang Pemberhentian Secara Hormat dan yang kedua Pasal 67 Ayat 2 Tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat.
“Dalam surat pemberhentian yang dimaksud, pertimbangan tidak jelas, diberhentikan seperti apa, hormat atau tidak hormat. Kalau klien kami diberhentikan tidak hormat, apa yang dilanggar oleh klien kami, baik diatur perjanjian kerjasama antara klien kami dengan UKB Palembang atau apa dilanggar dalam undang-undang guru dan dosen tersebut,” jelas dia.
“Sehingga kami mempertanyakan dengan tegas, memasukan pengaduan ini sekaligus meminta adanya beberapa pertanyaan berkaitan dengan ada jenjang akademik yang serta merta hilang dalam waktu segera secara sistem, NIDNnya,” tambah Riyan.
Riyan berharap LLDIKTI Wilayah II segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh kliennya.
“Laporan sudah diterima oleh bagian humas, dan informasi yang kami dapat akan ditindaklanjuti dengan agenda audiensi antara kedua bela pihak yang akan dipimpin langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 2,” pungkasnya.
Sementara itu, Bagian Humas LLDIKTI Wilayah II Eza Fadhilah membenarkan telah menerima pengaduan dari mantan dosen UKB Dr Conie Pania Putri. “Pengaduannya sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Terpisah, Rektor UKB Fika Minata mengatakan, Dr Conie melapor ke LLDIKTI Wilayah II adalah haknya. “Biarkan saja, dia berhak melapor-lapor," katanya singkat.
- Pegiat HAM Apresiasi Polri Berikan Perkembangan Positif Pengusutan Tewasnya Brigadir J
- Seorang Pemuda di Palembang Jadi Korban Pemerasan Polisi Gadungan Saat Open BO, Mobil Dibawa Kabur
- Ketua HIPMI Batal Hadir di Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan