Usai Beraksi, Bandit Pecah Kaca Ini Beri Tahu Korbannya

Kapolsek IB I, Irene saat memberikan keterangan pers terkait aksi bandit pecah kaca di Mapolsek IB I Palembang. (Mizon/rmolsumsel.id)
Kapolsek IB I, Irene saat memberikan keterangan pers terkait aksi bandit pecah kaca di Mapolsek IB I Palembang. (Mizon/rmolsumsel.id)

Pencuri modus pecah kaca mobil yang beraksi di kawasan Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (14/6), sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I.


Bandit pecah kaca dimaksud, Samsudin (37), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat nongkrong di Jembatan Kuning di Lorong Kedukan dekat rumahnya, Rabu (15/6) siang.

Kapolsek IB I, Kompol Irene mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil milik korban bernama Yunita (26).

“Saat itu korban diberitahu oleh pelaku bahwa kaca mobilnya yang terparkir di depan rumah pecah,” kata Irene saat menggelar rilis di Polsek IB I, Kamis (16/6).

Mengetahui kaca mobilnya pecah, lantas korban langsung mengecek dan ternyata barang-barang serta uang di dalam mobipnya sudah hilang.

“Atas kejadian itu, korban kehilangan uang tunai Rp2 juta, dua sloop rokok, enam pasang sepatu dan tiga lembar baju. Lalu melapor ke Polsek IB I dan langsung ditindak lanjuti, hingga belum 1x24 jam pelaku berhasil kita tangkap,” jelas Irene.

Atas perbuatannya, korban dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sementara, tersangka  Samsudin mengakui jika dirinya yang melakukan pencurian barang dalam mobil korban dengan modus pecah kaca.

“Iya pak, saya yang melakukannya, dan saya juga yang memberi tahu korban kalau kaca mobilnya pecah. Uangnya saya pakai untuk makan, minum dan beli rokok pak,” katanya.