Usai Beli Sabu, Dua Budak Narkoba Ditangkap saat Melintas di Jalinsum Muratara 

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dua warga Dusun IV Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.


Kedua pelaku merupakan petani yakni M Jabar (43) dan Jusmaidi (39). Pelaku ditangkap saat melintas dengan motor berboncengan di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi Km 85 Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 0,30 gram. Lalu 1 buah kotak rokok dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BG 5329 QW.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada laki-laki tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukan didalam kotak rokok," ujarnya. 

Penangkapan tersebut pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Bermula tim Satres Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai ada seseorang yang akan melintas membawa narkotika.

Lebih lanjut, informasi itu menyebutkan seseorang yang dicurigai tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dan keakuratan informasi itu. Dan hasilnya  memang benar melintas sepeda motor dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.

"Motor saat itu melintas dikendarai oleh dua orang laki-laki yang dicurigai  membawa narkotika," bebernya.

Kemudian terhadap kendaraan motor tersebut diberhentikan di Jalinsum Desa Karang Anyar, Muratara. Dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya. Sehingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja di dapatnya dari seseorang (DPO)," bebernya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna di proses hukum yang berlaku.