Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini melonggarkan beberapa aturan yakni mengizinkan usaha kecil untuk tetap beroperasi selama 24 jam, di tengah pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
- Raih Laba Miliaran, BPR GS Sumbang PAD Muara Enim Rp211 juta
- Sultan Palembang Dorong Pemda Bantu UMKM Bangkit Pasca Krisis Covid-19
- Kuartal III 2021, Ekspor Tanaman Hias Indonesia Capai USD10,77 Juta
Baca Juga
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan PPKM ini tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kota Palembang. Dimana, diberlakukan hingga 8 Agustus mendatang.
Pada PPKM ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Salah satunya yakni tidak ada batas waktu bagi usaha kecil dalam beroperasi. Namun, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Usaha kecil tetal boleh beroperasi selama 24 jam tapi harus prokes ketat," katanya.
Dilonggarkannya salah satu aturan ini berdasarkan kajian aspek ekonomi dan kesehatan, yang mana sebelumnya pada PPKM level 3 usaha kecil ini dilarang beroperasi selama 24 jam. Dia mengaku kelonggaran ini sudah dibuat dalam sebuah aturan.
"Jadi dalam memulihkan ekonomi dan kesehatan ini harus dilihat secara keseluruhan terutama prokesnya," ujar Harnojoyo.
Untuk aturan lainnya, sejauh ini belum ada perubahan dengan PPKM level 3 yakni operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, perkantoran Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.
"Kami harap masyarakat mematuhi aturan ini sehingga dapat menekan angka Covid-19 khususnya di Kota Palembang," tutupnya.
- Kasus Aktif Sumsel Tembus 9 Ribu, Paling Banyak Kota Palembang
- Lima Pasien Covid Meninggal, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi
- Gawat, Covid-19 di Palembang Sudah Tembus 2.000 Kasus