Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini melonggarkan beberapa aturan yakni mengizinkan usaha kecil untuk tetap beroperasi selama 24 jam, di tengah pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
- Freshness Xperiences Hadirkan Sneakers Culture Week Pertama di Palembang
- Dukung Pembangunan Jalan Tol, Rakyat Minta Transparansi Ganti Rugi Lahan
- PLN Sukses Gelar Putaran Pertama EV Race Conversion 2024, Ajang Balap Motor Listrik Konversi Pertama di Dunia
Baca Juga
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan PPKM ini tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kota Palembang. Dimana, diberlakukan hingga 8 Agustus mendatang.
Pada PPKM ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Salah satunya yakni tidak ada batas waktu bagi usaha kecil dalam beroperasi. Namun, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Usaha kecil tetal boleh beroperasi selama 24 jam tapi harus prokes ketat," katanya.
Dilonggarkannya salah satu aturan ini berdasarkan kajian aspek ekonomi dan kesehatan, yang mana sebelumnya pada PPKM level 3 usaha kecil ini dilarang beroperasi selama 24 jam. Dia mengaku kelonggaran ini sudah dibuat dalam sebuah aturan.
"Jadi dalam memulihkan ekonomi dan kesehatan ini harus dilihat secara keseluruhan terutama prokesnya," ujar Harnojoyo.
Untuk aturan lainnya, sejauh ini belum ada perubahan dengan PPKM level 3 yakni operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, perkantoran Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.
"Kami harap masyarakat mematuhi aturan ini sehingga dapat menekan angka Covid-19 khususnya di Kota Palembang," tutupnya.
- UMKM di Palembang Dapat Pinjaman Modal Tanpa Bunga dari Pemkot
- Debat Pilkada Palembang, Baharudin Ingin Bangun Layanan Berbasis Elektronik Hingga Bangun Water Fun City di Pesisir Sungai Musi
- BSI Regional Palembang Catat Pertumbuhan Positif