UMKM di Palembang Dapat Pinjaman Modal Tanpa Bunga dari Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyalurkan program pinjaman modal usaha sebesar Rp5 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)/ist
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyalurkan program pinjaman modal usaha sebesar Rp5 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)/ist

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyalurkan program pinjaman modal usaha sebesar Rp5 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pinjaman ini diberikan tanpa bunga alias 0 persen sebagai upaya mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus mencegah ketergantungan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.


Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberikan akses pembiayaan yang sehat bagi UMKM.

“Program ini bertujuan untuk membantu UMKM agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol. Kami ingin mereka berkembang dengan dukungan modal yang aman dan tanpa beban bunga,” ujar Ratu Dewa, Rabu (28/4/2024).

Dewa menjelaskan, pelaksanaan program ini dilakukan melalui Dinas Koperasi Palembang. Saat ini, Dinas telah mengantongi database pelaku UMKM dari 18 kecamatan. Dari total 93 ribu UMKM yang terdata, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap.

Kepala Dinas Koperasi Palembang, Suljhijawati, mengungkapkan hingga kini tercatat ada 992 berkas pengajuan pinjaman yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 berkas telah diproses, dan 57 UMKM dinyatakan lolos verifikasi serta disetujui menerima pinjaman.

“Masih ada kuota bagi 943 pelaku UMKM lagi. Dana subsidi bunga yang kami siapkan untuk program ini sebesar Rp500 juta,” jelas Suljhijawati.

Menurutnya, setiap pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapat pinjaman Rp5 juta dengan bunga 0 persen, selama pembayaran dilakukan tepat waktu. Untuk memastikan penyaluran tidak salah sasaran, pihak Dinas akan bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang untuk melakukan survei lapangan.

Adapun kriteria penerima pinjaman meliputi:

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Koperasi dan UKM,

Tidak sedang menerima subsidi bunga dari program pinjaman lain,

Memiliki usaha yang aktif minimal satu tahun.

“Harapan kami, program ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan,” tutup Suljhijawati.