Untuk Guru Madrasah Non PNS, Tunjangan Profesi Akan Tetap Dibayarkan

Kegiatan belajar mengajar di rumah (Teaching From Home/TFH) selama masa pandemik virus corona baru (Covid-19), tidak akan mengganggu proses pembayaran tunjangan guru madrasah non-PNS/Honorer.


Begitulah yang diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ubaidillah Amin Moch, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/4).

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," tegas Ubaidillah Amin Moch.

Pemberlakuan TFH bagi lembaga pendidikan agama, dijelaskan Ubaidillah Amin Moch, sudah dimulai sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Namun untuk memenuhi hak-hak para Guru Non-PNS, Kemenag memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan.

Saat ini ada tiga kategori tunjangan bagi guru non-PNS. Yakni, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing, yang belum tersertifikasi tapi sudah inpassing, dan terakhir belum tersertifikasi dan belum inpassing.

Ubaidillah Amin Moch menjelaskan, masing-masing kategori guru non-PNS itu mendapatkan besaran tunjangan yang berbeda. Untuk guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpassing akan mendapat hak tunjangan sebagaimana guru PNS

Kemudian untuk guru non-PNS yang belum sertifikasi tapi sudah inpassing, mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Sementara untuk guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing, mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
"Jadi tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH," pungkas Ubaidillah Amin Moch.