Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang kini telah melakukan pembahasan terhadap Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2022. Hasil rapat tersebut diketahui UMK Palembang diusulkan kenaikan 0,53 persen atau sekitar Rp19.400.
- Pemerintah Tambah Lima Juta Dosis Vaksin Sinovac
- BPIH 2025 Turun Jadi Rp89,41 Juta, Jemaah Hanya Perlu Bayar Rp55,43 Juta
- Pemerintah Aceh Tegaskan tak Pernah Keluarkan IUP Baru
Baca Juga
Dengan kenaikan tersebut maka, UMK Palembang tahun 2022 menjadi Rp3.289.493,90 dari sebelumnya tahun 2021 yakni sebesar Rp3.270.093,78
"Ya hasil rapatnya UMK Palembang mengalami kenaikan," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang dari KSBSI, Ali saat dihubungi, Kamis (25/11).
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta mengakui hal tersebut. Dia mengungkapkan, jika sudah melaksanakan rapat dengan anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang. Namun, masih menunggu penetapan dari Gubernur Sumsel. Karena hasilnya harus diusulkan terlebih dahulu ke Gubernur Sumsel.
"Untuk besarannya langsung nanti diinfokan Wali Kota Palembang," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Palembang, Fitriyanti Agustinda menambahkan pemerintah tentunya berpihak kepada buruh. Menurutnya, untuk menciptakan Palembang maju tentunya harus diiringi kesejahteraan masyarakat. Karena itu pihaknya bertekad agar para buruh ini mendapatkan sesuai dengan haknya agar visi dan misi Palembang Darusallam dapat terwujud.
"Tentu kesejahteraan menjadi tanggung jawab Pemkot Palembang. Dan kami juga berpihak kepada buruh," tandas dia.
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Wakil Wali Kota Palembang Sidak Kantor Kecamatan, Dorong Budaya Melayani