Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori Perguruan Tinggi Negeri dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI).
- Pasca Kebakaran Gedung UIN, Perkuliahan Dialihkan ke Daring
- Diduga Korsleting Listrik, Gedung Empat Lantai Fakultas Psikologi UIN RF Palembang Hangus Terbakar
- Demi Desa Lebih Transparan, Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Buatkan Plang Nama
Baca Juga
Penghargaan ini diserahkan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang digelar di Jakarta pada Selasa (17/12).
Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Nyayu Khodijah, menerima penghargaan tersebut langsung dari Komisi Informasi Pusat. Dalam penilaiannya, UIN Raden Fatah mencatat skor tinggi sebesar 95,80, menjadikannya salah satu dari 35 perguruan tinggi negeri yang berhasil masuk kategori Informatif dari total 149 perguruan tinggi negeri yang diuji.
"Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa UIN Raden Fatah Palembang telah berkomitmen menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara profesional. Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi untuk mendukung tata kelola yang baik dan transparan," ujar Nyayu Khodijah pada Rabu (18/12).
Selain itu, Nyayu berharap pencapaian ini dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sekaligus Ketua PPID Utama UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Abdul Hadi, turut menyampaikan rasa syukurnya.
"Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh civitas akademika UIN Raden Fatah. Predikat ini menjadi motivasi untuk terus menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat," ungkapnya.
Selain UIN Raden Fatah, empat perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) lainnya juga meraih predikat Badan Publik Informatif, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang dan IAIN Kediri
Ketua KIP, Donny Yusgiantoro, menyampaikan bahwa penilaian keterbukaan informasi dilakukan terhadap 363 badan publik, termasuk kementerian, lembaga, BUMN, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, hingga partai politik. Dari total tersebut, 162 badan publik (44,36%) memenuhi kategori informatif.
Donny menyoroti perguruan tinggi negeri dan BUMN masih menjadi penyumbang terbesar dalam kategori badan publik tidak informatif. Oleh karena itu, ia mendorong kementerian terkait untuk lebih serius mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami merekomendasikan kementerian terkait untuk mendorong perguruan tinggi negeri dan BUMN agar lebih serius dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
- Pasca Kebakaran Gedung UIN, Perkuliahan Dialihkan ke Daring
- Diduga Korsleting Listrik, Gedung Empat Lantai Fakultas Psikologi UIN RF Palembang Hangus Terbakar
- Demi Desa Lebih Transparan, Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Buatkan Plang Nama