Pemerintah DKI Jakarta sudah memutuskan, akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai besok, Senin (14/9/2020). Gubernur Anies Baswedan mengatakan, PSBB lanjutan ini akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor.
- DPRD Sumsel Perjuangkan Pembangunan Asrama Poltekkes Palembang ke Kementerian PUPR
- Gara-gara Pernyataan Hasto Ini yang Buat SBY Turun Gunung
- Akhir Pekan Ini, KPU Mulai Seleksi PPK dan PPS
Baca Juga
"Semua sektor akan ada pengetatan. Saya menggarisbawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Namun, ini adalah pengetatan pembatasan," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9) malam.
Dilansir JPNN.com, Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan, tetapi dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
"Artinya tetap berkegiatan, tetapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (COVID-19)," ucap suami dari Fery Farhati ini.
Dia mengatakan aturan PSBB lanjutan akan segera diumumkan Minggu (13/9).
"Besok (hari ini) akan kami umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya Sebelumnya Anies resmi menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kami terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kami tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama terkait tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, serta ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.
Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) COVID-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen. [ida]
- KPK Tetapkan Rijatono Lakka Tersangka TPPU Bersama dengan Gubernur Papua Lukas Enembe
- DPT Bakal Ditempel Disini, Pelototi!
- Ditantang PWI, Jokowi Justru Tawarkan HPN 2024 di IKN