Bukan hanya Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pemberi suap, Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Cegah TPPU Hingga Pendanaan Terorisme, UI Edukasi Pedagang Soal Pendataan Transaksi
- 3 Anak Buah Mertua Menpora Dito Ariotedjo Ikut Mangkir dari Panggilan KPK
- Polisi Diminta Usut Tuntas TPPU Panji Gumilang
Baca Juga
"Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/4).
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset yang terkait dengan perkara tersebut. "Perkembangan akan disampaikan berikutnya," singkatnya.
Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan TPPU setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.
Untuk Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu saat ini sudah menjadi terdakwa untuk kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).
Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).
Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.
- Usut Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi
- KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan dari Kasus Korupsi LPEI
- Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih