Tunggak Pajak, Reklame di Jalan Lintas Sumatera Empat Lawang Ditertibkan

Tim Bapenda melakukan penertiban reklame yang belum melunasi kewajiban pajak /ist
Tim Bapenda melakukan penertiban reklame yang belum melunasi kewajiban pajak /ist

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan daerah.


Tim Bapenda melakukan penertiban reklame yang belum melunasi kewajiban pajak di kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi.

Salah satu reklame yang ditertibkan adalah reklame merk handphone.

Reklame yang memuat iklan merek ponsel ternama tersebut diturunkan sementara karena belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Empat Lawang, Kuswinarto menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan pihaknya dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Langkah ini kami ambil bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran agar tertib dalam membayar pajak daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Kuswinarto, kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame-reklame yang menunggak pajak, baik di kawasan pusat kota maupun pinggiran.

Bapenda juga mengimbau para pemilik usaha untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan, agar tidak terkena sanksi berupa penertiban atau pencabutan reklame.

Bapenda Empat Lawang, kedepannya akan terus menghimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak.

“Pajak ini merupakan sumber pendapat negara kita, salah satunya dipergunakan untuk pembangunan seperti jalan, jembatan dan lainnya. Jadi mari kita membantu pembangunan dengan cara taat membayar pajak,” pungkasnya.