Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Inka Sasmita (21) warga Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, yang tertangkap basah melakukan transaksi sabu-sabu dengan petugas yang menyamar, Kamis sore (28/10).
- Polres Muba Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Pornografi
- Protes Tanah Diserobot, Puluhan Ahli Waris Gelar Aksi di BPN Palembang
- Sosok dan Karier Ade Safri Simanjuntak, Polisi yang Tetapkan Ketua KPK Tersangka Pemerasan
Baca Juga
Penangkapan dilakukan di Jalan Kauman, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi.
“Di Jalan Kauman tersangka ditangkap, lalu di bawa ke rumah sementara tersangka di Kompleks Griya Pesona Madani. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Senin (1/11).
Menurut Marion, dari rumah tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 100,18 gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 gumpalan lakban hitam, 1 unit Ponsel merek Redmi, lembaran tisu warna putih, 1 lembar celana jeans panjang wanita warna biru tanpa merk.
Mario menerangkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui sabu-sabu miliknya untuk dijual,” ucapnya.