Transaksi Narkoba, Dua Remaja di PALI Diringkus

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Dua remaja, Sujarwo (18) dan Ilham Akbar Putra (19), asal Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres PALI karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan berlangsung di Jalan Lengkuas Ujung, Talang Subur, pada Jumat (26/7). Polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Revo warna hitam dengan nomor polisi BG2796PAS.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto MH mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Lengkuas. Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Kita memerintahkan Kanit Idik I Ipda Hartoyo dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, anggota kami melihat kedua tersangka yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan di saku jaket depan sebelah kanan tersangka," jelas Kasat Res Narkoba.

Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.