TMS, 90 Bacaleg di Pagar Alam Gugur

Kantor KPUD Pagar Alam. (ist/RmolSumsel.id)
Kantor KPUD Pagar Alam. (ist/RmolSumsel.id)

Sebanyak 90 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang bakal bertarung pada Pileg 2024 mendatang dinyatakan gugur lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Pagar Alam sebelumya melakukan verifikasi berkas sebanyak 423 Bacaleg. Namun, 90 yang gagal itu ternyata tidak melengkapi administrasi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan.

Sehingga, saat ini hanya 333 orang Bacaleg yang memenuhi persyaratan dan namanya dicantumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Saat ini, nama-nama Bacaleg tersebut telah dipublikasikan ke masyarakat.

"Setelah tahap verifikasi ulang persyaratan Bacaleg selesai dari 423 orang yang didaftarkan parpol ada 90 orang yang  tidak memenuhi syarat dan kami nyatakan tidak lolos dan nama-nama yang lolos sudah kami masuk dalam DCS untuk dipublikasikan ke masyarakat,”kata staf KPUD Pagar Alam Bidang Teknis, Dina, Senin (21/8).

Rata-rata peenyebabkan 90 orang Bacaleg dinyatakan tidak lolos diantaranya nama yang berbeda antara kartu identitas dengan ijazah atau ijazah yang tidak di legalisir.Kemudian tidak melengkapi persyaratan surat keterangan kesehatan jasmani rohani dan surat keterangan bebas narkoba dari BNN.

Selanjutnya dari 333 orang Bacaleg yang telah masuk dalam DCT yang di telah dipublikasikan ke masyarakat kemudian diharapkan ada tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Bacaleg tersebut dimana respon atau tanggapan masyarakat dapat dimasukkan melalui aplikasi  Link Info Pemilu yang identitas maupun data pribadi masyarakat yang memberikan tanggapan atau respon tersebut dijaga kerahasiaannya oleh KPUD Pagar Alam.

"Misal ada Bacaleg yang di DCT masyarakat tahu kalau ijazah yang bersangkutan diragukan maka silahkan memberikan laporan atau tanggapan melalui aplikasi link info pemilu dan jangan khawatir identitas si pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,"imbuhnya.