Tingkatkan Investor Domestik Ritel, Pemerintah Turunkan PPh

Ilustrasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). (Net/rmolsumsel.id)

Pemerintah menurunkan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik dari 15 persen menjadi 10 persen. Hal itu berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021.


“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).

Menurut Febrio, adanya keringanan pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel. Tercatat per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil yaitu 4,5% bila dibandingkan dengan bank 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.

Disampaikan Febrio, Indonesia membutuhkan investasi yang besar untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” katanya.