Keberadaan pelabuhan khusus batu bara milik PT Wahana Bara Sentosa (WBS), anak usaha Baramulti Grup yang berada di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang kembali disoal.
Pasalnya, aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut dinilai telah menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Sehingga, sejumlah aktivis mendesak agar pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel meninjau ulang izin dari perusahaan perusahaan tersebut.
"Kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan mencabut izin PT WBS. Aktivitas mereka bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga lingkungan hidup di sekitar pelabuhan," ujar Sekretaris LSM Pemuda Hijau Sumsel, Yopie, pekan lalu.
Yopie juga mempertanyakan izin pengelolaan lingkungan yang dimiliki perusahaan. "Kami pertanyakan izin lingkungannya, khususnya dalam pengelolaan limbah debu dan lainnya. Kami pertanyakan itu karena indikasi pencemaran di sekitar wilayah operasi sudah dirasakan warga," ucapnya.
Untuk itu, sambung Yopie, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar aksi menuntut penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Selain Yopie, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Rahmat menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang izin operasional pelabuhan khusus batu bara di Sumsel secara keseluruhan.
Menurutnya, selain polusi dari aktivitas bongkar muat, lalu lintas tongkang batu bara yang melintasi sungai juga sudah membahayakan.
"Kita baru saja kehilangan enam nyawa akibat insiden ambruknya Jembatan Lalan di Musi Banyuasin, yang disebabkan oleh tongkang batu bara. Berapa banyak lagi nyawa yang harus melayang sebelum pemerintah bertindak?" kata Rahmat.
Ia menambahkan pemerintah harus segera mengevaluasi dampak operasional pelabuhan dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. "Jangan sampai kejadian serupa terulang. Keselamatan rakyat tidak bisa ditawar," tegasnya.
Rahmat pun turut menyoroti aktivitas pelabuhan batu bara milik PT WBS. Menurutnya, aktivitas bongkar muat di pelabuhan saat ini sudah harus dihentikan. Pasalnya, saat ini sudah memasuki musim kemarau yang dikhawatirkan dapat meningkatkan polusi udara akibat debu batu bara yang beterbangan.
"Kami berharap pemerintah dapat betul-betul mengawasi aktivitas pelabuhan bongkar muat batu bara ini. Sebab, saat kemarau melanda, debu yang dihasilkan akan lebih banyak. Tak hanya itu, asap yang ditimbulkan dari swabakar di stockpile juga berpotensi menimbulkan polusi udara lebih parah," tandasnya.
Sebelumnya, PT WBS juga terancama dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atas dugaan kejahatan ekologi. Sebab, dalam operasionalnya, perusahaan diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Port Operation Head PT Baramulti Sugih Sentosa (BSS), Mirson Fahriza menuturkan, aktivitas pengiriman batu bara menuju pelabuhan menggunakan jalur kereta api. Dia mengatakan, dalam operasionalnya perusahaan telah memiliki izin yang lengkap.
Sejak beroperasi 2011 lalu, pihaknya memiliki izin lingkungan UKL dan UPL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel pada 2013. Kemudian, diperbarui pada 2017 karena ada pengembangan luasan pelabuhan dari 19.440 m2 menjadi 22.833 m2.
"Izin pelabuhan, Iup Pengangkutan dan Penjualan, Izin pembuangan limbah cair. Izin prinsip penanaman modal dalam negeri dan berbagai izin lainnya sudah lengkap. Jadi kami beroperasi sesuai dengan izin yang sudah ada," bebernya.
Dia juga mengatakan, untuk mengurangi dampak debu, pihaknya telah memaksimalkan langkah penyiraman. Pembasahan batu bara dilakukan dua kali. Yakni melalui water spayer yang berada di belt conveyor maupun penyiraman secara manual di areal stockpile.
"Kalaupun masih menimbulkan debu, proses loading segera kami hentikan. Inilah SOP yang sudah kami terapkan selama ini," tandasnya.
- Pj Bupati Muara Enim Tanam Perdana Padi di Muara Belida, Bukti Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Salahi Tata Ruang?
- Aktivis Desak Pemkab Muara Enim Turunkan Tim, Telusuri Dugaan Pencemaran Aktivitas Pelabuhan Batu Bara Dizamatra Powerindo
- Belum ada Tindakan dari Pemprov Sumsel, Debu Batu Bara PT Dizamatra Powerindo Serang Pemukiman Warga Sungai Rengas