Operasional pelabuhan batu bara PT Wahana Bara Sentosa (WBS), anak perusahaan Baramulti Grup, disoal oleh para aktivis lingkungan.
- Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama
- JPU Sebut Pengacara Putri Candrawathi Tidak Paham Maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP
- 2 Gadis Muda di Palembang Terlibat Sindikat Pencurian Mobil dan Motor, Begini Modusnya
Baca Juga
Ketua LSM Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Meldy Raka, mengungkapkan aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut diduga telah mencemari Sungai Musi.
Menurut Meldy Raka, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran ini. "Kami telah mengamati berbagai dampak negatif yang timbul akibat aktivitas pelabuhan PT Wahana Bara Sentosa. Limbah batu bara yang tidak dikelola dengan baik telah mencemari Sungai Musi, yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar," ujar Meldy dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, Meldy menyatakan pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.
"Kami menerima banyak laporan dari warga yang mengeluhkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi kulit dan gangguan pernapasan, akibat terpapar limbah yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat batu bara tersebut," tambahnya.
Meldy mengatakan, rata-rata harian pengiriman batu bara yang diangkut ke pelabuhan mencapai 2.500 ton. Batu bara yang dikirim berasal dari PT Muara Alam Sejahtera (MAS) yang berada di Kabupaten Lahat.
"Proses pengangkutan dari stockpile menuju pelabuhan juga dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan debu,"ucapnya.
Masih kata Meldy, pihaknya berencana untuk melaporkan PT Wahana Bara Sentosa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) atas dugaan kejahatan ekologi.
"Kami berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan kami dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah merusak lingkungan ini," tegas Meldy,
Sebelumnya, Port Operation Head PT Baramulti Sugih Sentosa (BSS), Mirson Fahriza menuturkan, aktivitas pengiriman batu bara menuju pelabuhan menggunakan jalur kereta api. Dia mengatakan, dalam operasionalnya perusahaan telah memiliki izin yang lengkap.
Sejak beroperasi 2011 lalu, pihaknya memiliki izin lingkungan UKL dan UPL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel pada 2013. Kemudian, diperbarui pada 2017 karena ada pengembangan luasan pelabuhan dari 19.440 m2 menjadi 22.833 m2.
"Izin pelabuhan, Iup Pengangkutan dan Penjualan, Izin pembuangan limbah cair. Izin prinsip penanaman modal dalam negeri dan berbagai izin lainnya sudah lengkap. Jadi kami beroperasi sesuai dengan izin yang sudah ada," bebernya.
Dia juga mengatakan, untuk mengurangi dampak debu, pihaknya telah memaksimalkan langkah penyiraman. Pembasahan batu bara dilakukan dua kali. Yakni melalui water spayer yang berada di belt conveyor maupun penyiraman secara manual di areal stockpile.
"Kalaupun masih menimbulkan debu, proses loading segera kami hentikan. Inilah SOP yang sudah kami terapkan selama ini," tandasnya.
- Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kemungkinan Tersangka Baru Muncul
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
- KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel