Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan potensi hambatan persaingan usaha dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Temuan ini mengungkap adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat yang perlu segera ditangani.
- KPPU Beberkan Modus Mafia Impor Bawang Putih, Punya Cara Akali Regulasi
- KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- KPPU Temukan Indikasi Persekongkolan pada Tender Pembangunan Pipa Gas Bumi Cisem 2
Baca Juga
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, terungkap bahwa dari 8.251 Sambungan Rumah Tangga (SR) yang ditugaskan kepada PT Pertagas Niaga, hanya 6.446 SR yang terutilisasi, sementara 1.805 SR lainnya tidak terpakai.
PT Petrogas Ogan Ilir, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola jaringan tersebut, menyatakan jumlah jaringan gas yang terutilisasi saat ini sudah maksimal karena sisanya berada di kawasan perumahan kosong atau tidak memiliki pipa distribusi.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, menekankan bahwa KPPU melihat rendahnya utilisasi ini sebagai masalah serius yang bisa mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.
"Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan jaringan gas di Kabupaten Ogan Ilir. Ini perlu diwaspadai karena bisa berdampak pada tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat dan terhambatnya pengembangan jaringan gas kota," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, KPPU juga menemukan bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) yang dimiliki oleh PT Pertagas Niaga dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. Hal ini membuat penggunaan gas oleh pelanggan tidak dapat diukur, yang turut berkontribusi pada rendahnya tingkat utilisasi jaringan gas.
"Kami mendapati bahwa RMS yang tidak berfungsi ini membuat pengukuran penggunaan gas tidak bisa dilakukan, dan ini tentu menjadi masalah dalam pengelolaan jaringan gas yang seharusnya bisa dioptimalkan. Selain itu, kebijakan PT Pertagas Niaga yang menetapkan lokasi pemasangan gas meter di perumahan yang tidak memiliki jaringan pipa distribusi juga menjadi faktor penghambat," tambah Wahyu.
Untuk itu, KPPU mendorong agar akses bagi pihak swasta dan BUMD dalam pengembangan jaringan gas kota dibuka lebar. Dengan adanya partisipasi lebih luas, diharapkan target pemerintah dalam pengembangan jaringan gas kota bisa tercapai, sekaligus mendorong persaingan usaha yang sehat.
Sebagai langkah lanjut, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk memberikan keterangan terkait masalah ini. "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan jaringan gas kota ini berjalan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan masyarakat," pungkas Wahyu.
- KPPU Beberkan Modus Mafia Impor Bawang Putih, Punya Cara Akali Regulasi
- KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- KPPU Temukan Indikasi Persekongkolan pada Tender Pembangunan Pipa Gas Bumi Cisem 2