Tim Tabur Kejari Muara Enim Amankan DPO Tipikor Rehab Jalan Desa Harapan Jaya 2019

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Tangkap Buron (Tabur) seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menangkap DPO tersangka tindak pidana korupsi Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial AB.


Tersangka AB diamankan pada Senin malam (13/11) sekira pukul 21.15 Wib bertempat di Lorong Arisan Jl. Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bunda Palembang.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen).

"Namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengupayakan Tindakan Tangkap Buronan terhadap yang bersangkutan," ujar Anjasra pada rilis yang diterima RMOL Sumsel, Selasa (14/11).

Dikatakan Anjasra, sebelumnya pelaku lain berinisial HB selaku PPK dalam kegiatan tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021 

Serta Alex Sandri, selaku pemilik perusahaan bersama dengan tersangka AB juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan.

Keduanya juga diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

"Saat ditangkap, tersangka AB bersikap kooperatif," katanya. 

Dia mengatakan, saat ini tersangka dititipkan sementara selama 1 X 24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.