Seorang pencuri kelas teri alias ‘tikus angin’ bernama Dede Syafrizal (34), warga Jalan Padat Karya, Lorong Melati, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi.
- Selain Proper Merah Untuk Anak Usahanya, PTBA Ternyata Pernah Disanksi Menteri LHK Atas Pencemaran Lingkungan
- Modus Beli Obat, Pria di Palembang Malah Curi Hp PeKerja Apotek
- Polisi Ringkus Kuli Bangunan Pencuri 40 Batang Besi di Proyek Renovasi Jembatan
Baca Juga
Dia sergap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Kanit Ipda Bustami saat berada di Hotel Lotus Jalan Dr M Hatta, Kabupaten OKU, Rabu (10/5).
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 unit hand phone merk Realme 9 Pro beserta kotaknya, dan 1 unit sepeda motor Honda Genio Nopol BG 5244 FAK.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Ipda Bustami, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dede Syafrizal.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Anggi Puspita (20), warga Jalan Saung Naga, Gang Tanda Krama, Kecamatan Baturaja Barat, OKU,” ujarnya, Jumat (12/5).
Kronologis kejadian, Sabtu 29 April 2023, sekitar pukul 10.20 WIB, di warung makan kawasan Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Pelaku mencuri satu unit Hp milik korban yang ada dalam tas selempang digantung di dinding warung tempat korban bekerja,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.3 juta, dan melaporkan kejadiannya ke Polres OKU.
“Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
- Kirim Undangan Berkode APK, Pelaku Penipuan Online Kuras 1,4 Miliar dari Mobile Banking
- Belum Sepekan, Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kali Ini Kasus Internet Desa
- Ribuan Gram Barang Bukti Sabu Diblender Polda Sumsel