Seorang pencuri kelas teri alias ‘tikus angin’ bernama Dede Syafrizal (34), warga Jalan Padat Karya, Lorong Melati, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi.
- Hasil Ungkap Kasus Selama Dua Bulan, Polda Sumsel Musnahkan 3 Kilogram Sabu
- Polda Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka, Terkait Sengketa Lahan di Mesuji
- Dugaan Persekongkolan PTBA-PAMA Naik Sidik, Langgar Persaingan Usaha dan Rugikan Negara?
Baca Juga
Dia sergap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Kanit Ipda Bustami saat berada di Hotel Lotus Jalan Dr M Hatta, Kabupaten OKU, Rabu (10/5).
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 unit hand phone merk Realme 9 Pro beserta kotaknya, dan 1 unit sepeda motor Honda Genio Nopol BG 5244 FAK.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Ipda Bustami, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dede Syafrizal.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Anggi Puspita (20), warga Jalan Saung Naga, Gang Tanda Krama, Kecamatan Baturaja Barat, OKU,” ujarnya, Jumat (12/5).
Kronologis kejadian, Sabtu 29 April 2023, sekitar pukul 10.20 WIB, di warung makan kawasan Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Pelaku mencuri satu unit Hp milik korban yang ada dalam tas selempang digantung di dinding warung tempat korban bekerja,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.3 juta, dan melaporkan kejadiannya ke Polres OKU.
“Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
- Pelaku Pencuri Mobil di Lippo Plaza Milik Perawat Siloam di Lubuklinggau Ternyata Pengantin Baru
- Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Palembang Nekat Gelapkan Motor Teman
- 38 Kasus Narkoba Terungkap di Sumsel Dalam Sepekan, 49 Pelaku Diamankan