Dalam sejarah pemilu di Indonesia, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh.
- Perempuan Iran Diizinkan Nonton Bola di Stadion Setelah Dilarang 43 Tahun
- Usai Rapimnas, Gerindra Umumkan Nama Cawapres untuk Prabowo
- Donasi Palestina Lewat Baznas Tembus Rp188 Miliar
Baca Juga
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, usai mendengar permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3).
"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh," kata Yusril.
"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," sambung Yusril.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Lubis membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan dalam persidangan.
Tak hanya itu, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
- Meski Sempat Berkarir di Militer, AHY Kurang Pantas Jadi Menhan
- Prabowo Bisa Kuasai 5 Provinsi Ini jika Pertahankan Koalisi Pilpres
- Sudah Ada Wantimpres, Untuk Apa Klub Presiden?