Tiga WIUP Bijih Besi dan Batubara di Sumsel Dilelang Kementerian ESDM, BUMD Hingga Koperasi Bisa Ikut Lelang

Komoditas batubara Sumsel yang diangkut menggunakan tongkang. (ist/rmolsumsel.id)
Komoditas batubara Sumsel yang diangkut menggunakan tongkang. (ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di beberapa daerah. 


Hal itu terungkap dalam Pengumuman Lelang yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM yang dikutip, Minggu (19/11). 

Dalam pengumuman tersebut, Kementerian ESDM melelang ulang 8 WIUP yang WIUP Mineral Logam dan Batubara Gelombang I Tahun 2023 yang sebelumnya telah diumumkan melalui Pengumuman No. 1.PM/MB.03/MEM.B/2023. 

Kementerian ESDM juga melelang sebanyak 11 WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara Gelombang II Tahun 2023 yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP. 

Dari sejumlah WIUP Gelombang II yang dilelang tersebut, tiga diantaranya berada di wilayah Sumatera Selatan. Diantaranya, Blok WIUP Ulu Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) seluas 6.707 hektar. Komoditas yang ada di WIUP tersebut merupakan bijih besi. Nilai kompensasi data informasi yang harus disetor sebanyak Rp. 10.074.000.000. 

Kemudian, ada juga WIUP Batubara Blok Bayung Lencir yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin seluas 11.290 hektar. Nilai kompensasi data informasi dari WIUP tersebut sebesar Rp22.580.355.000. 

Terakhir, WIUP Batubara Blok WIUP Merapi Barat yang berada di dua wilayah, Kabupaten Lahat dan Muara Enim seluas 326 hektar. Nilai kompensasi data informasi dari WIUP ini sebesar Rp 2.254.835.000. 

Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang ketiga Blok WIUP tersebut mulai dari 6-8 Desember 2023 mendatang. 

Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: minerba.esdm.go.id/lelang.

Waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.

Calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang akan dilelang melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia pada https://momi.minerba.esdm.go.id/lelang/

Lelang bisa diikuti oleh seluruh jenis badan usaha. Mulai dari BUMN, BUMD, Koperasi dan Perusahaan Swasta lainnya. Kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara, calon peserta lelang tidak sedang memiliki: Izin Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan Khusus; Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian; Izin Pertambangan Rakyat; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Usaha Jasa Pertambangan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Kontrak Karya; atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

BUMD, koperasi dan badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil di provinsi Sumsel bisa mengikuti lelang tersebut. Sebab, dari ketiga WIUP di Sumsel yang dilelang tersebut terdapat WIUP yang luasannya dibawah 500 hektar. 

Sementara untuk WIUP dengan luas wilayah diatas 500 hektar dapat diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing dan Koperasi.

Adapun cara-cara mengikuti lelang tersebut diantaranya: 

1. Calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10 persen dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

2. Calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara melalui surel ke [email protected] dan ditembuskan ke [email protected] paling lambat tanggal 29 November 2023.

3. Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.