Tiga Pemuda Komplotan Begal Sadis di Palembang Tertangkap Saat Sedang Nongkrong

Dua dari tiga pelaku kelompok begal sadis kawasan 3-4 Ulu saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (2/12). (AdamRachman/Rmolsumsel.id)
Dua dari tiga pelaku kelompok begal sadis kawasan 3-4 Ulu saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (2/12). (AdamRachman/Rmolsumsel.id)

Tiga pemuda yang terlibat aksi begal sadis di kawasan 3-4 Ulu, tertangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.


Ketiga pelaku tersebut  yakni, Safran (33) warga Lorong Binjai 3-4 Ulu, Riski (19) warga Lorong 2 jambul, dan JU (17) warga Lorong Binjai yang ditangkap saat berada di kawasan 3-4 Ulu Palembang.

Penangkapan itu berlangsung ketika ketiganya sedang nongkrong  di kawasan 3-4 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (1/12) kemarin.

Kasubnit Opsnal Pidum Polrestabes Palembang, Ipda Kristian mengungkapkan, pelaku ditangkap karena merampas satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban Supar Diansyah (27) pada Sabtu, (19/11) lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang berbonceng tiga dengan temannya hendak pulang ke rumah. Saat melintas di kawasan 3-4 Ulu, korban pun dipepet oleh para tersangka dari belakang,

"Dari arah belakang pelaku berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat langsung memepet korban dan setelah nya korban stop di depan  kedai makanan" kata Kristian, saat gelar perkara Jumat, (2/12).

Kristian mengungkapkan,  ketika kejadian itu berlangsung pelaku langsung turun dan mengejar korban. Sementara, pelaku yang lain  mengambil kayu balok dan mengangkat kayu balok yang berada di sekitar TKP.

"Mengetahui dirinya akan dibegal, korban langsung lari meninggalkan motor tersebut dan motor tersebut diambil oleh para pelaku,”jelasnya.

Selain menggunakan kayu balok, pelaku juga mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya sampai mengancam korban menggunakan pisau yang disimpan di balik pakaian.

"Perannya masing-masing yakni Riski yang mengeluarkan pisau, JU mengambil kayu balok dan mengejar korban dan Safran yang membawa sepeda motor, " Ujarnya.


Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti yakni satu unit Motor Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi beserta motor milik korban yang berhasil diamankan kembali. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.[DAM]