KPU Sumsel memberikan kesempatan bagi tiga partai politik non Parlemen untuk melakukan perbaikan data dalam verifikasi faktual. Ketiga partai tersebut yakni PSI, Partai Buruh dan Partai Ummat.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan
Baca Juga
"Sudah dilakukan verifikasi faktual, namun masih perlu perbaikan karena ada kekurangan. Rata-rata kekurangannya yakni masalah keanggotaan," ujar Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.
Dikatakan Marah, terdapat 18 partai politik yang dinyatakan lulus administrasi dengan rincian 9 partai Parlemen dan 9 partai non Parlemen. Namun, berdasarkan UU Pemilu dan Putusan MK No 55 tahun 2020, partai Parlemen tidak perlu dilakukan verifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Sedangkan 9 partai non Parlemen yang harus mengikuti verifikasi faktual yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
"Nanti, setelah dilakukan perbaikan, verifikasi faktual akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 9 partai non Parlemen, 5 diantaranya yakni PKP, Prima, Republik, Republika dan Parsindo tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual, setelah dalam prosesnya masih tidak memenuhi syarat administrasi.
"KPU RI sudah menolak meski kelimanya menang banding di Bawaslu, dan kita menjalankan apa yang sudah diperintahkan KPU RI dan sesuai aturan," tandas dia.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang