Tiga Parpol Non Parlemen Belum Memenuhi Syarat, KPU Sumsel Beri Kesempatan Lakukan Perbaikan

Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin/ist.
Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin/ist.

KPU Sumsel memberikan kesempatan bagi tiga partai politik non Parlemen untuk melakukan perbaikan data dalam verifikasi faktual. Ketiga partai tersebut yakni PSI, Partai Buruh dan Partai Ummat.


"Sudah dilakukan verifikasi faktual, namun masih perlu perbaikan karena ada kekurangan. Rata-rata kekurangannya yakni masalah keanggotaan," ujar Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. 

Dikatakan Marah, terdapat 18 partai politik yang dinyatakan lulus administrasi dengan rincian 9 partai Parlemen dan 9 partai non Parlemen. Namun, berdasarkan UU Pemilu dan Putusan MK No 55 tahun 2020, partai Parlemen tidak perlu dilakukan verifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu. 

Sedangkan 9 partai non Parlemen yang harus mengikuti verifikasi faktual yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

"Nanti, setelah dilakukan perbaikan, verifikasi faktual akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari 9 partai non Parlemen, 5 diantaranya yakni PKP, Prima, Republik, Republika dan Parsindo tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual, setelah dalam prosesnya masih tidak memenuhi syarat administrasi.

"KPU RI sudah menolak meski kelimanya menang banding di Bawaslu, dan kita menjalankan apa yang sudah diperintahkan KPU RI dan sesuai aturan," tandas dia.